Pihak-pihak diwajibkan mematuhi tata tertib Persidangan Jarak Jauh ya ng meliputi:
a.para pihak, saksi, ahli, dan/ a tau pihak lain hadir sebelum persidangan dimulai;
b.para pihak, saksi, ahli, dan/ atau pihak lain mengenakan pakaian rapi dan sopan;
c.advokat yang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum wajib mengenakan toga; d . para pihak, saksi, ahli, dan/ atau pihak lain bersikap tertib, tenang, dan so pan;
e.para pihak, saksi, ahli, dan/ atau pihak lain menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim dengan sikap berdiri apabila Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan Ruang Sidang;
f.para pihak, saksi, ahli, dan/ atau pihak lain memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan sikap membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan Ruang Sidang;
g.larangan bagi para pihak, saksi, ahli, dan/ atau pihak lain: 1) membuat gaduh, berlalu-lalang, bersorak-sorai, dan ber te puk tangan. 2) makan, minum, dan merokok. 3) menggunakan topi, kacamata hitam, dan kaos oblong. 4) menghina para pihak, saksi, ahli, pihak lain , d a n / atau pengunjung sidang. 5) memberikan dukungan, komentar, tanggapan, atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak , saksi, ahli, dan/ a tau pihak lain. 6) berbuat atau bertingkah laku yang dapat mengganggu persidangan atau merendahkan kehormatan dan martabat Hakim serta kewibawaan Mahkamah. 7) memberikan ungkapan atau pernyataan berup a ancaman terhadap independensi Hakim dalam memutus perkara.
h.para pihak, saksi, ahli, dan/ a tau pihak lain yang terlambat menghadiri Persidangan Jarak Jauh tidak diperkenankan masuk ke Ruang Sidang secara daring (online) sebelum mendapatkan izin dari Mahkamah;
1.para pihak, saksi, ahli, dan/ a tau pihak lain yang akan memasuki a tau meninggalkan Ruang Sidang secara daring (online) harus mendapatkan izin dari Ketua Sidang; J . kewajiban para pihak , saksi, ahli, dan / atau pihak la in: 1) memastikan kelancaran koneksi jaringan int ernet d an intra net. 2) menyesuaikan pencahayaan ruangan dan/ a tau media elektronik yang digunakan. 3) memastikan berada di dalam ruangan, dan perangkat elektronik berada dalam mode sunyi atau tanpa gangguan suara, kecuali perangkat elektronik yang digunakan untuk kepentingan Persidangan Jarak Jauh. 4) menggunakan latar belakang yang sepantasnya.
k.para pihak, saksi, ahli, dan/ atau pihak lain yang akan menyampaikan pendapat dan/ atau tanggapannya, terlebih dahulu meminta dan/ atau mendapat izin Ketua Sidang;
1.para pihak, saksi, ahli, dan/ atau pihak lain menyampaikan keterangan setelah diberikan kesempatan oleh Ketua Sidang.