Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia TATA TENTANG KONSTITUSI MAHKAMAH PERATURAN Menetapkan: MEMUTUSKAN: 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 7. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi; berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaterr/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaterr/Kota di Aceh (DPRK). 6. Ketua Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalah Ketua Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, 7. Komisi Pemilihan yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pernilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 8. Kornisi Pernilihan Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsiy KlP Provinsi Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. 9. Kornisi Pernilihan Kabupaterr/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten /Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaterr/Kota atau KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pernilu di kabupaten Zkota,
10.Badan Pengawas Pernilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pernilu di seluruh 4 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten Zkota serta anggota DPRA dan DPRK di Aceh.
12.Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut DPP Partai Politik Peserta Pemilu atau sebutan lainnya adalah struktur kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara.
13.Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR dan DPRD yang selanjutnya disebut PHPU anggota DPR dan DPRD adalah perselisihan antara Partai Politik Peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
14.Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah putusan mengenai PHPU anggota DPR dan DPRD.
15.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah sidang yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas dan memutus PHPU anggota DPR dan DPRD yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
16.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa PHPU anggota DPR dan DPRD yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan.
17.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus PHPU anggota DPR dan DPRD yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
18.Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah pejabat yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi.
19.Permohonan Pemohon yang selanjutnya disebut Permohonan adalah permintaan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU.
20.Buku Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat BP3 adalah buku elektronik/Iaman (e-BP3) yang memuat catatan mengenai pengajuan 5 Permohonan mengenai nama Pemohon danj atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon.
21.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang memuat pernyataan mengenai Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danjatau kuasa hukum telah dicatat dalam BP3, serta informasi mengenai nama Pemohon danjatau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Oaftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum.
22.Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danjatau kuasa hukum belum lengkap, disertai dengan Oaftar Kekuranglengkapan Berkas Permohonan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum.
23.Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BRPK adalah buku elektronikjlaman (e-BRPK) yang memuat catatan mengenai nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, Termohon dan kuasa hukum, Pihak Terkait dan kuasa hukum, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan yang dicatat secara elektronik.
24.Akta Registrasi Perkara Konstitusi selanjutnya disingkat ARPK adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam BRPK yang disertai lampiran.
25.Akta Pengajuan Jawaban Termohon yang selanjutnya disingkat APJT adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Jawaban Termohon yang diajukan Termohon danj atau kuasa hukum yang berisi informasi mengenai nama Termohon danj atau kuasa hukum, waktu pengajuan Jawaban Termohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan dokumen lainnya.
26.Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait yang selanjutnya disingkat APKPT adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Keterangan Pihak Terkait yang diajukan Pihak Terkait danj atau kuasa hukum yang berisi informasi mengenai nama Pihak Terkait danjatau kuasa hukum, 6 7 Pasa12 Para pihak dalam perkara PHPUanggota DPRdan DPRDadalah:a. Pemohon;b. Termohon;danc. Pihak Terkait. Bagian Kesatu Para Pihak PIHAK DAN OBJEK waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Keterangan Pihak Terkait.
27.Akta Pengajuan Keterangan Bawaslu yang selanjutnya disingkat APKB adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Keterangan yang diajukan oleh Bawaslu yang berisi informasi mengenai Bawaslu, waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Keterangan Bawaslu.
28.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orangyang mampu memahaminya.
29.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan Zatau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
30.Laman Mahkamah Konstitusi adalah www.mahkamahkonstitusi.go.id dan www.mkri.id.