(1)DaJarnhal keterangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 ayat (2) telab disampaikan kepada Mahkarnah, Panitera rnencatat keterangan dalarn e-BRPK.
(2)Terhadap keterangan yang relah dicatat daIam e-BRPKsebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera menerbitkan dan menyampaikan bukti penerimaan kepada Pemberi Keteranganatau kuasa hukum.
(3)Panitera menyampaikan bukti penerimaan kepada Pemberi Keterangan atau kuasa hukum seeara daring (online) atau melalui media elektronik lainnya atau seeara luring (offline). Pasa124
(1)Penyarnpaianketerangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan dafter aJat bukti disertai dengan salinan dalam bentuk digital (soft copy) dengan aplikasi word (.doc) dan pdf yang disimpan dalam 1 (satu] unit penyimpan data berupa flash disk atau berupa file yang dikirim seeara daring (online) atau melalui media elektronik lainnya.
(2)Keterangan dan dafter alar bukti dalam benruk pdf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditandatangani oleh Pemberi Keterangan atau kuasa hukum.
(3)Dalam hal terdapat perbedaan antara keterangan tertulis dengan salinan digitalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah mcnggunakan keterangan tertulis. 18 Pasa128
(1)Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) disertai dengan salinan dalam bentuk dokumen LA elektronik yang digunakan selama proses berperkara;
b.uraian yang jelas mengenai kepentingan Pihak Terkait terhadap Permohonan PUU yang diajukan oleh Pemohon.
(5)Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) berupa surat atau tulisan, calon Pihak Terkait atau kuasa hukum menyampaikan alar bukti 1 (satu) eksemplar asli yang telah dibubuhi rneterai sebagaimana ditentukan dalam peraruran perundang-undangan.
(6)Untuk memudahkan proses perneriksaan, setiap alar bukti diberi tanda bukti tertulis dalam label yang ditempelkan pada alat bukti sesuai dengan urutan yang tertuang dalam daItar alat bukti, hukum, pekerjaan, dan alamat suratkewarganegaraan, alamat rumah/kantor, Pasal 27
(1)Permohonan scbagai Pihak Terkait dapat diajukan setelah Permohonan diregistrasi dalam e-BRPK atau paling lambat sebelum Pemeriksaan Persidangan untuk mendengar keterangan ahli dany atau saksi.
(2)Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapar diajukan kepada Mahkamah secara luring (offline) atau seeara daring (online) atau melalui media elektronik Jainnya.
(3)Permohonan sebagai Pihak Terkait diajukan secara terrulis dalam bahasa Indonesia sebanyak 1 (satu) eksemplar asli yang ditandatangani oleh calon Pihak Terkait atau kuasa hukum disertai dengan daftar alat bukti, alat bukti yang mendukung permohonan, dan/atau dokumen lainnya.
(4)Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a.nama Pihak Terkait dan/atau kuasa
(3)Pihak Terkait, yang berkepentingan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pihak yang hak, kewenangan, danj atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok Permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap Permohonan dimaksud, dapat mengajukan keterangannya sebagai ad informandum. 19 Pasal 30
(1)Dalam hal permohonan sebagai Pihak Terkait disetujui oleh RPH, Mahkamah menerbitkan Ketetapan Pihak Terkait yang salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan paling lama 3 (liga) hari kerja sejak diterbitkannya Ketetapan Pihak Terkait,
(2)Panitera rnencatat permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam e-BRPK.
(3)Dalam hal permohonan sebagai Pihak Terkait ddak diserujui oleh RPH, Mahkamah menerbitkan ketetapan yang salinannya disampaikan kepada yang bcrsangkutan paling lama 3 (liga) hari kerja sejak diterbitkannya ketetapan, Pasal 29
(1)Permohonan sebagai Pihak Terkait yang diajukan kepada Mahkamah dicatat dalam e-BP3.
(2)Terhadap permohonan sebagai Pihak Terkait yang diajukan kepada Mahkamah, Panitera menerbitkan dan menyampaikan bukti penerimaan kepada yang bersangkutan.
(3)Panitera menyampaikan bukti penerimaan kepada calon Pihak Terkait atau kuasa hukum secara daring (online) atau melalui media elektronik lainnya atau secara luring (offline). digital dengan aplikasi Word (.doc) dan pdf yang disimpan dalarn 1 (satu) unit penyimpan data atau berupa file yang dikirim secara daring (online) atau melalui media elektronik lainnya.
(2)Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam benruk pdf sebagaimana dirnaksud pada ayat (I) telah ditandatangani oleh calon Pihak Terkait atau kuasa hukum.
(3)Dalam hal terdapat perbedaan antara pennohonan sebagai Pihak Terkait yang disampaikan secara tertulis dengan salinan yang disampaikan dalam benruk dokumen digital sebagaimana dimaksud pad a ayat (I), pennohonan sebagai Pihak Terkait yang sab adalab permohonan yang disampaikan secara tertulis. 20 Pasa132
(1)Penyampaian keterangan dan daftar alar bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)disertaidcngan salinan dalam beruuk digital(soft copy) dengan aplikasi word (.doc) dan pdf. yang disimpan dalam 1 (sam) unit pcnyimpan data berupa flash disk aiau berupa file yang dikirim secara daring (online) atau melaluimedia elektroniklainnya. Pasa131
(1)Keterangan Pihak Terkait dapat diajukan kepada Mahkamah secara luring (offline) maupun secara daring (online) atau melalui media elektroniklainnya.
(2)Keterangan Pihak Terkait diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sebanyak I (saru) eksernplar asli yang ditandatangani oleh Pihak Terkait atau kuasa hukum disertai dengan daftar alar bukti, alat bukti yang mendukung keterangan,danj'atau dokurnenlainnya.
(3)KeteranganPihakTerkaitsebagaimanadimaksud pada ayat (2)sekurang- kurangnya mernuat:
a.nama Pihak Terkait danj atau kuasa hukumnya, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronikyang digunakan selama proses berperkara;
b.uraian yangjelas mengenaikedudukan hukum dan keterkaitanatau kepeotingan PihakTerkait terhadap permohonanyang diajukan oleh Pemohon.
(4)Dalamhal alar bukti sebagaimanadimaksud pada ayat (2)berupa surat atau rulisan, PihakTerkait atau kuasa hukum menyampaikanalat bukti 1 (saru) eksemplar asli yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(5)Untuk memudahkan proses perneriksaan,setiap alat bukti diberi tanda bukti terrulis dalam label yang ditempelkan pada alar bukti sesuai dengan urutan yang terruang dalam daftar alar bukti.
(4)Pcnyampaian ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3)dapar dilakukan secara daring (online) aiau melaluimedia elektronik lainnyaatau secara luring (offline). 21 Pasal 34
(1)JadwaJ penyelenggaraanpersidangan dimuat pada Laman Mahkamah.
(2)Persidangan perkara PUUdilaksanakan rnelalui:
a.Pemeriksaan Pendahuluan;
b.Pemeriksaan Persidangan; dan
c.Pengucapan Putusan.
(3)Persidangan perkara PUU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara luring (offline), secara daring (online), melaJui video conference, danj'atau melalui media elektronik lainnya.