Bagian Pertama Pemeriksaan Pendahuluan BABV PEMERIKSAAN PERMOHONAN (i) Mahkamah melaksanakan sidang pertama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK;
(2)Hari sidang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diberitahukan kepada Pemohon, Terrnohon, dan Pihak Terkait serta sudah diterima dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari sidang pertama melalui surat, faksimili, surat elektronik (e-mail), telepon, dan Zatau laman www.mahkamahkonstitusi.go.id. Pasa19
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dapat diakses oleh partai politik peserta Pemilu, perseorangan calon anggota DPD, dan partai politik lokal melalui laman www.mahkamahkonstitusi.go.id;
(1)Panitera menyampaikan surat pemberitahuan mengenai permohonan yang sudah dicatat dalam BRPK kepada partai politik peserta Pemilu, perseorangan calon anggota DPD, dan partai poiitik lokal dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK;Pasa18
(6)Keterangan tertulis KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)sudah diterima Mahkamah paling lamb at 1 (satu) hari sebelum hari persidangan;
(5)Panitera mengirimkan salinan permohonan yang sudah dicatat dalam BRPK kepada KPU dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPKdisertai permintaan keterangan tertulis KPU; 9
a.surat atau tulisan;
b.keterangan saksi;
c.keterangan ahli; Alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilu terdiri atas:
(6)Putusan sela sebagaimana drmaksud pada ayat
(4)adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum putusan akhir untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan yang hasilnya akan dipertimbangkan dalam putusan akhir;
(5)Apabila dipandang perlu, Mahkamah dapat mengeluarkan putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir; a. jawaban Termohon; b. keterangan Pihak Terkait; c. pembuktian oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait; dan d. kesimpulan;
(4)Dalam proses pemeriksaan persidangan, Mahkamah dapat memanggil Bawaslu, Bawaslu provmsi, danj atau Panwaslu kabupatenjkota untuk didengar keterangannya terkait dengan permohonan yang sedang diperiksa;
(3)Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
(1)Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang terbuka untuk oleh Panel Hakim atau Pleno Hakim;
(2)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan segera setelah selesainya pemeriksaan pendabuluan; Persidangan Pasalll
(4)Perbaikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)sudah diterima di Kepaniteraan sebelum persidangan berikutnya;
(3)Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam; 10 sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut, didampingi rohaniwan, dan dipandu oleh hakim, Sebelum memberikan keterangan, saksi danj atau ahli diambil sumpah atau janji Pasa115
(2)Mahkamah dapat memanggil saksi lain selain sebagaimana .dimaksud pada ayat
(1)untuk didengar keterangannya; (ll Saksi dalam perselisihan hasu Pemilu terdiri atas:
a.saksi yang ditugaskan secara resmi oleh peserta Pemilu; dan
b.saksi yang berasal dari pemantau Pemilu yang bersertifikat. Pasa114
(2)Bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)adalah alat bukti yang memiliki relevansi dengan objek perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah;
(3)Bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diajukan sebanyak 12 (dua belas) rangkap yang salah satu rangkapnya dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan peraturan peruudang-undangan;
(1)Alat bukti surat atau tulisan terdiri atas: a. berita acara dan salinan rekapitulasi hasil /penetapan perolehan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD jDPRAjDPRK sesuai tingkatannya yang terdiri atas: 1) Tempat Pemungutan Suara (TPS); 2) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); 3) KPUjKIP tingkat kabupaten/kota; 4) KPUjKIP tingkat provinsi.atau 5) KPU; b. salinan putusan pengadilan yang telah rnemperoleh kekuatan hukum tetap yang mempengaruhi perolehan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenjkota; dan c. dokumen tertulis lainnya; Pasa113
d.keterangan para pihak;
e.petunjuk; dan f. informasi elektronik danj atau dokumen elektronik; 11 serta Mahkamah membatalkan hasil penghitungan suara oieh KPU, menetapkan hasil penghitungan suara yang benar; atau c. Permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan; b. Perrnohonan dikabulkan apabila terbukn beralasan dan selanjutnya Peraturan ini; a. Permohonan tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)danfatau Pasal 5 danfatau Pasal 6 ayat
(1)
(3)Amar Putusan Mahkamah menyatakan:
(1)Putusan Mahkamah dijatuhkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam .3RPK;
(2)Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim; Pasal 17J;JAB VII PUTUSAN
(1)Rapat Permusyawaratan Hakim diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah pemeriksaan persidangan dipandang cukup;
(2)Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim setelah Rapat Panel;
(3)Pengambilan keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan secara musyawarah mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para Hakim;
(4)Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)tidak tercapai mufakat bulat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
(5)Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, maka suara terakhir Ketua Rapat Permusyawaratan Hakim menentukan. BABVI RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM Pasal 16 12 Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. - ~ KETUA,Ditetapkan di Jakarta pada tanggal g November 2013
(3)Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(1)Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai acara dalam mengadili perkara PHPU ditentukan lebih lanjut oleh Rapat Permusyawaratan Hakim;
(2)Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; PENUTUP Pasal 18
(5)KPU, KPU jKIP provmsl, dan KPU jKIP kabupatenjkota melaksanakan Putusan Mahkamah.
(4)Salinan Putusan Mahkamah disampaikan kepada Pemohon, KPU, Presiden, dan Pihak Terkait;