menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
a.bahwa sehubungan dengan penye1esaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan rangkaian tahapan dalam penye1enggaraan Pemilihan Umum yang harus diputus secara cepat sesuai dengan agenda ketatanegaraan, dipandang perlu menyempumakan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perse1isihan Hasi1 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwaki1an Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA Menimbang NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN BASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI 2
7.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;
8.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi;
9.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KeHakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20ll tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); : 1. Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); Mengingat 3
3.Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: ~ It! - Pasal 24 Panitera melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
2.Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon atau kuasanya menyerahkan permohonan asli beserta kelengkapannya dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.