Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satupelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentangMahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Ketua Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalahKetua Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Acehyang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. Komisi Pemilihan Kabupaten /Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaterr/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten /Kota atau KIP Kabupaterr/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten Zkota 9. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Calon Anggota DPD Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu untuk Pemilu anggota DPD.
11.Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD yang selanjutnya disebut PHPU anggota DPD adalah perselisihan an tara Peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
12.Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah putusan mengenai PHPU anggota DPD.
13.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah sidang yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas dan memutus PHPU anggota DPD yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
14.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa PHPU anggota DPD yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan.
15.Sidang Plena adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus PHPU anggota DPD yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
16.Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah pejabat yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi.
17.Permohonan Pemohon yang selanjutnya disebut Permohonan adalah permintaan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasi anal oleh KPU. IS. Buku Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat BP3 adalah buku elektronik/laman (e-BP3) yang memuat catatan mengenai pengajuan Permohonan mengenai nama Pemohon dan/ atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan 4 tahun), serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon.
19.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang memuat pernyataan mengenai Permohonan yang diajukan oleh Pemohon darr/ atau kuasa hukum telah dicatat dalam BP3, serta informasi mengenai nama Pemohon dan Zatau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Oaftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum.
20.Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/ atau kuasa hukum belum lengkap, disertai dengan Oaftar Kekuranglengkapan Berkas Permohonan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum.
21.Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BRPK adalah buku elektroriik/Iaman (e-BRPK) yang memuat catatan mengenai nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, Termohon dan kuasa hukum, Pihak Terkait dan kuasa hukum, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan yang dicatat secara elektronik.
22.Akta Registrasi Perkara Konstitusi selanjutnya disingkat ARPK adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam BRPK yang disertai lampiran.
23.Akta Pengajuan Jawaban Termohon yang selanjutnya disingkat APJT adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Jawaban Termohon yang diajukan Termohon darr/ atau kuasa hukum yang berisi informasi mengenai nama Termohon darr/atau kuasa hukum, waktu pengajuan Jawaban Termohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan dokumen lainnya.
24.Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait yang selanjutnya disingkat APKPT adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Keterangan Pihak Terkait yang diajukan Pihak Terkait darr/ atau kuasa hukum yang berisi informasi mengenai nama Pihak Terkait dan Zatau kuasa hukum, waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Keterangan Pihak Terkait. 5 6 Pasal 2 Para pihak dalam perkara PHPUanggota DPDadalah:a. Pemohon; b. Termohon; dan c. Pihak Terkait. Bagian Kesatu Para Pihak
25.Akta Pengajuan Keterangan Bawaslu yang selanjutnya disingkat APKB adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Keterangan yang diajukan oleh Bawaslu yang berisi informasi mengenai Bawaslu, waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Keterangan Bawaslu.
26.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orangyang mampu memahaminya.
27.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan Zatau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
28.Laman Mahkamah Konstitusi adalah www.mahkamahkonstitusi.go.id dan www.mkri.id. 7 PasaI5 Objek dalam perkara PHPU anggota DPD adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPD secara nasional yang memengaruhi terpilihnya Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).