(12)Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana climaksud pada ayat (11) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah.
(11)Dalam hal Majelis Kehormatan memutuskan Hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf I, huruf g, atau huruf h, Hakim yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.
(10)Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan paling lama 3 (tiga)hari kerja sejak berakhirnya waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau diterimanya Keputusan MajelisKehormatan.
(9)Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, atau tidak terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, atau huruf h, Hakim yang bersangkutan direhabilitasi dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah.
(8)Sejak dimintakan pemberhentian semen tara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan tidak mengadili perkara.
(7)Ketua Mahkamah mengajukan permintaan perpanjangan waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Presiden paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Ketua Mahkamah menerima surat usulan perpanjangan waktu pemberhentian sementara.
(4)Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) han kerja sejak Mahkamah menerima Keputusan Presiden mengenai pemberhentian tidak dengan hormat hakim yang bersangkutan, Mahkamah memberitahukan Keputusan Presiden dimaksud kepada lembaga yang berwenang mengajukan Hakim, untuk diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang- Undang Mahkamah Konstitusi. 11 memperoleh kekuatan hukum tetap, 3 (tiga) hari kerja sejak putusan pengadilan yanglama
(3)Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalarn jangka waktu paling
(2)Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah.
(1)Dalam hal Hakim dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Hakim yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan horrnat. Pasall1
(14)Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) han kerja sejak Mahkamah menerima Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Hakim, Mahkamah mernberitahukan Keputusan Presiden dimaksud kepada lembaga negara yang berweriang mengajukan Hakim, untuk diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
(13)Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat diajukan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Majelis Kehorrnatan. 12 Pasa114
(1)Dalam hal terhadap Hakim ada perintah penahanan atau dituntut di muka pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c, Hakim yang bersangkutan Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat
(6),ayat (7),ayat (8)dan ayat (9). Paragraf2 Tata Cara Pemberhentian Sementara Pasa113
b.ada perintah penahanan;
c.dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dirnaksucl dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana meskipun tidak ditahan.
a.memberikan kesempatan kepada Hakim membela diri di hadapan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3); Hakim diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal: