Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2018
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MEMUTUSKAN: Perselisihan Hasil Pemilihan dan Wakil Presiden. 4
ayat
ayat
ayat
ayat
terdiri atas: Pasa14 Bagian Kedua Sistematika Penyusunan Permohonan Pemohon Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD disusun berdasarkan sistematika sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. Pasa13 Bagian Kesatu UmumBAB II PERMOHONAN PEMOHON, JAWABAN TERMOHON, KETERANGAN PIHAK TERKAIT, DAN KETERANGAN BAWASLU DALAM PERKARA PHPU ANGGOTA DPRDAN DPRD 7 a. uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penjelasan sebagai Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu darr/ atau calon anggota DPR dan DPRD Peserta Pemilu yang didasarkan oleh keputusan Termohon mengenai penetapan Pemohon sebagai Partai Politik/Partai Politik Kedudukan hukum Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2, memuat: Pasa17 a. uraian mengenai dasar hukum kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU anggota DPR dan DPRD; b. uraian mengenai objek permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD; c. pernyataan Pemohon mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU anggota DPR dan DPRD. Pasa16 Kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b angka 1, memuat: b. alamat Termohon. a. nama Termohon;
Tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3, memuat: a. uraian mengenai tenggang waktu perigajuan permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. uraian mengenai waktu (hari, tanggal, dan jam) pengumuman tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh Termohon; c. uraian mengenai waktu (hari, tanggal, dan jam) pengajuan permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD oleh Pemohon; d. pernyataan mengenai pengajuan permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD.
Lokal Peserta Pemilu dan/ atau calon anggota DPR dan DPRD Peserta Pemilu serta keputusan Termohon mengenai nomor urut Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu dan/ atau calon anggota DPR dan DPRD peserta Pemilu. c. pernyataan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD. 9 a. eksepsi (jika diperlukan dan bersifat alternatif) terhadap kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan tenggang waktu pengajuan Uraian yang jelas mengenm Jawaban Termohon terhadap Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, memuat:
Membuka PDF…