menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi; Mengingat : 1. Pasal 24 dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
b.bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020, tanggal 20 Juni 2022, menegaskan hal yang sama terkait dengan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi; Mengingat : 1. Pasal 24 dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;
4.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI.