Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 178
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
BAB I
Dalam Tata Tertib ini yang dimaksud dengan:
MPR melaksanakan wewenang dan tugasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya. - -4
BAB II
MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi.
MPR berwewenang :
MPR bertugas :
BAB III
Sumpah/janji Anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus diucapkan sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Membuka PDF…