Pasall0 Sumpahj janji Anggota MPR sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 harus diucapkan sebagai berikut: "Derni Allah (Tuhan] saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Agung dalarn Sidang Paripurna MPR yang dipimpin oleh Pimplnan Semen tara MPR.
(2)Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/ janji secara bersarna-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan MPR, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilantik sebagai anggota DPR atau anggota DPD.
(3)Anggota pengganti antarwaktu mengucapkan sumpahj'janji dipandu oleh Pimpinan MPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilantik sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD.
(1)Sekretariat Jenderal MPRberkoordinasi dengan KPU mengundang Anggota DPR dan Anggota DPD untuk mengikuti Sidang Paripurna MPR dalam rangka peresmian keanggotaan MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NegaraKesatuan Republik Indonesia."
e.diawali dengan ucapan <IKe hadirat Tian (baca Thien] di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi (baca Khung eel. Dipermuliakanlah,"
(4)Pengucapan sumpab /janjt dilaksanakan sesuai dengan kelompok agama dan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(5)Pengucapan sumpah/janji didampingi oleh rohaniwan sesuai dengan agama masing- masing dan dilakukan menurut agarna, yakni:
a.diawali dengan ucapan "DemiAllah" untuk penganut agama Islam;
b.diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya" untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik,
c.diawali dengan ucapan "Om atah Paramawisesa" untuk penganut agama Hindu;
d.diawali dengan ucapan "Derni Sang Hyang AdiBudha" untuk penganut agama Budha; dan
h.pembacaan doa; dan
i.Pimpinan Sementara MPR menutup Sidang Paripurna MPR. mengucapkan oleh Ketua membacakane. Sekretaris .Jerideral MPR keputusan Presiden;
f.seluruh Anggota MPR sumpah/janji dipandu Mahkamah Agung;
g.seluruh Anggota MPR menandatangani berita acara pengucapan sumpah/janji;
a.Sekretariat Jenderal MPR mengumumkan Pimpinan Sernentara MPR;
b.seluruh Anggota MPR dan undangan rnenyanyikan lagu Indonesia Raya;
c.seluruh Anggota MPR dan undangan mengheningkan cipta;
d.Pimpinan Sementara MPR membuka Sidang Paripurna MPR; MPR sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah pengucapan sumpahjjanji sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD.
(2)Sekretaris Jenderal MPR membacakan keputusan Presiden tentang peresmian Anggota MPR pengganti antarwaktu.
(3)Pengucapan sumpahjjanji Anggota MPR pengganti antarwaktu dipandu oleh Pimpinan MPR yang tata cara mengucapkan sumpahj janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
(4)Peresrnian Anggota MPR pengganti antarwaktu ditandai dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpahjjanji.
(5)S1.1SUnanacara peresmian keanggotaan MPR pengganti antarwaktu adalah, sebagai berilrut:
a.pembacaan keputusan Presiden oleh Sekretaris Jenderal;
b.pengucapan sumpah Zjanji yang dipandu oleh Pimpinan MPR;
a.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b.melaksanakanUndang-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c.memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR;
d.mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kcsatuan Republik Indonesia;
e.mendahulukan kepentingan negara eli atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
(2)Hak protokoler, keuangan, dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan sesuai dengan Paragraf2 Hak A.nggota Pasal 14
(1)Anggota MPR berhak:
a.mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.menentukan sikap dan piIihan dalam pengambilan keputusan;
c.memilih dan dipilih;
d.mernbela diri;
e.imunitas;
f.protokoler; serta
g.keuangan dan administratif.