1.Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Anggota MPR adalah anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Mahkamah Agung, selanjutnya disingkat MA adalah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disingkat MK adalah Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.Komisi Yudisial, selanjutnya disingkat KY adalah Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
12.Tata Tertib MPR, selanjutnya disebut Tata Tertib adalah peraturan yang mengatur susunan, kedudukan, dan keanggotaan serta tata cara MPR dalam melaksanakan, wewenang, tugas, hak, dan kewajiban MPR.
13.Kelompok DPD adalah anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD.
14.Badan Sosialisasi adalah alat kelengkapan MPR yang bertugas menyosialisasikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.
15.Badan Pengkajian adalah alat kelengkapan MPR yang bertugas mengkaji Sistem Ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya.
16.Badan Penganggaran adalah alat kelengkapan MPR yang bertugas merencanakan arah kebijakan umum anggaran untuk tiap 1 (satu) tahun anggaran, menyusun program, kegiatan, dan anggaran MPR.
17.Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan MPR yang bertugas menegakkan kode etik MPR dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas MPR.
18.Komisi Kajian Ketatanegaraan adalah unsur pendukung MPR yang bertugas memberikan masukan/pertimbangan/ saran /usulan yang berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan.
19.Rapat Gabungan adalah Rapat Gabungan Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Kelompok DPD, serta dapat mengundang Pimpinan Alat Kelengkapan dan Komisi.
20.Panitia Ad Hoc adalah Panitia Ad Hoc MPR yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripuma atau Rapat Gabungan untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan. 2 1. Sekretariat Jenderal MPR adalah sistem pendukung MPR di bidang administratif dan keahlian yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas MPR.
22.Hari adalah hari kerja.