menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2022, No.845
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1739) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1512);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 44 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Asrama Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1739) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1512), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: