Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, No.1739 2 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
BAB I
Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari:
Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan asrama haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji serta pelayanan lain untuk masyarakat luas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Asrama Haji Embarkasi menyelenggarakan fungsi:
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Asrama Haji Embarkasi juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Asrama Haji Embarkasi Antara, Asrama Haji Transit, dan Asrama Haji Embarkasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Asrama Haji Embarkasi Antara dan Asrama Haji Transit ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
BAB II
Subbagian Administrasi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, barang milik negara, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, informasi dan publikasi serta evaluasi dan pelaporan.
Seksi Pelayanan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyediaan akomodasi, konsumsi, ibadah, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan pelayanan lainnya di asrama haji.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.