menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin .Jainbi; MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YA11\JGMAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI Pasa125A Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan Pasal I Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a.Nomor 38 Tahun 2019 ten tang Perubah an atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1566);
b.Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tabun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 908), disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERI AGAMATENTANG PERUBAHAN KETIGAATASPERATURANMENTERIAGAMANOMOR21 TAHUN 2017 TENTANGORGANISASIDAN TATAKERJA UNIVERSITASISLAMNEGERISULTANTHAHASAIFUDDIN JAMBI. Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 ten tang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 908); Menetapkan BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2023 NOMOR 582 ASEP N. MULYANA ttd DIREKTURJENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIANHUKUM DAN HAKASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023 YAQUT CHOLIL QOUMAS MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri im dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. ttd