Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2023 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ttd. HADITJAHJANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1028 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum, Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. NIP 19650805 199203 1 003 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATARUANG/ KEPALABADANPERTANAHANNASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2020-2024 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHANNASIONAL ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2020-2024 KEMENTERIANAGRARIADANTATARUANG/BADAN PERTANAHANNASIONAL RINGKASANEKSEKUTIF Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) dalam mendukung capaian sasaran pembangunan nasional dan daya saing Indonesia melalui 8 (delapan) area perubahan RB sebagaimana tertuang dalam Road Map RB 2020-2024 yang merupakan rencana teknis dan detail mengenai pelaksanaan RB di lingkup Kementerian ATR/BPN. Road Map RB ini disusun melalui serangkaian focus group discussion (FGD) dengan melibatkan segenap stakeholders. Road Map disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025 yang terbagi dalam tiga periode Road Map RB Nasional, yaitu Road Map RB 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024. Pada akhir periode Grand Design RB 2010-2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, upaya reformasi diharapkan telah menghasilkan birokrasi yang berkelas dunia. Namun, walaupun pelaksanaan RB telah memasuki periode Road Map terakhir Grand Design RB 2010-2025, hasil yang ditunjukkan masih belum optimal. Hasil evaluasi atas pelaksanaan RB masih menunjukkan adanya gap antara kondisi capaian terkini dengan kondisi yang diharapkan pada akhir tahun
a.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
b.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR;
c.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR;
d.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR;
e.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian ATR di daerah; dan
f.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh un sur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pembentukan Badan Pertanahan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 ten tang Badan Pertanahan Nasional. Sesuai dengan Peraturan Presiden ini, BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPN dipimpin oleh seorang kepala. Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Dalam menyelenggarakan tugasnya, BPN memiliki beberapa fungsi, yaitu:
a.penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
b.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;
c.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;
d.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
e.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
f.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
g.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;
h.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
i.pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
j.pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
k.pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
1.pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan. Bidang Pertanahan dan Tata Ruang memiliki peran vital dalam mewujudkan salah satu misi dari RPJPN tahun 2005-2025 yaitu "Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan". Hal terse but selaras dengan tujuan akhir yang diamanatkan dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tanah sebagai bagian dari bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dipergunakan sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendukung perwujudan RPJMN tahun 2020-2024, dengan tema "Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan", Kementerian ATR/BPN menetapkan Visi dan Misi untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden yang tertuang dalam RPJMN. Visi Kementerian ATR/BPN selama 5 (lima) tahun ke depan adalah "Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Visi ini secara langsung sangat relevan dengan 7 (tujuh) Agenda RPJMN Tahun 2020-2024. Dalam hal ini misalnya, agenda "Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas" dan "Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar" sangat bergantung pada kualitas dan reliabilitas administrasi pertanahan dan tata ruang. Begitu juga guna memenuhi agenda "Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan" dan "Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim", kebijakan pertanahan dan penataan ruang yang kuat dan berkeadilan sangat menentukan. Visi ini juga mendukung pelaksanaan RB Tematik seperti pengentasan kemiskinan dan peningkatan investasi. Frasa "berstandar dunia" dimaknai sebagai penerapan international best practices dalam upaya meningkatkan efektivitas manajemen dan mutu pelayanan tanah dan ruang secara berkesinambungan, meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang berdampak pada peningkatan manfaat dan kualitas layanan pertanahan serta pemeringkatan kemudahan berusaha. Untuk mencapai visi tersebut, kemampuan lembaga dalam melaksanakan pelayanan publik bidang pertanahan dan ruang difokuskan melalui dua misi. Dua misi tersebut adalah:
a.menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan; dan
b.menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Ruang yang Berstandar Dunia. Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk melaksanakan RB secara berkelanjutan pada 2020-2024 dan melakukan penajaman Road Map dan rencana aksi sebagaimana arahan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
a.Kementerian ATR/BPNtelah menetapkan Agen Perubahan disertai justifikasi kontribusi agen perubahan bagi organisasi. Kementerian juga telah menetapkan nilai-nilai Kementerian sebagai upaya pembangunan budaya kerja yang akan diinternalisasi termasuk oleh Agen Perubahan.
b.Kementerian ATR/BPN telah menetapkan program quick wins sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian ATR/BPN,serta dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
c.Kementerian ATR/BPNtelah melakukan peningkatan kualitas kinerja pegawai melalui pelaksanaan budaya kerja dan kegiatan terkait seperti: • reviu Standar Operasional Prosedur Kementerian ATR/BPN sebagai tindak lanjut perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja dan Penyederhanaan Birokrasi; • reviu kode etik pegawai; • diskusi Agen Perubahan serta Pelatihan Budaya Kerja RB; • Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan dan Evaluasi Pelayanan Publik; dan • transformasi digital pelayanan pertanahan.
d.Kementerian ATR/BPN telah membuat sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya Rapat Koordinasi, Naskah Akademis/kajian/ policy paper, dan Paraf Koordinasi.
e.Kementerian ATR/BPNtelah melakukan transformasi digital yang melalui: • Layanan Sertipikat Hak atas Tanah secara Elektronik dimulai pada Bulan September Tahun 2019 tujuannya untuk memangkas jumlah pihak yang terlibat; dan • integrasi aplikasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) baik di lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun dengan sistem layanan SPBE dari lembaga lain, seperti Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan, Dinas Pendapatan Daerah pada Pemerintah Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Daerah, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
f.Kementerian ATR/BPN telah melakukan pengembangan kompetensi baik manajerial, sosiokultural dan teknis.
g.Kementerian ATR/BPN telah melalrukan penetapan kinerja individu berdasarkan sasaran kinerja pegawai dan perjanjian kinerja yang sudah mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN.
h.Kementerian ATR/BPN telah melakukan penyusunan indikator kinerja pada Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja yang disusun berjenjang dari Indikator Kinerja Utama sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN,yang diturunkan menjadi Indikator Kinerja Individu untuk semua jabatan di Kementerian ATR/BPN.
i.Kementerian ATR/BPN telah melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan interoperabilitas data khususnya basis data yang tersedia pada sistem manajemen internal maupun sistem pelayanan publik kepada masyarakat, melalui pelaksanaan evaluasi SPBE. J. Pimpinan Kementerian ATR/BPN telah memantau pencapaian kinerja secara berkala, melalui Aplikasi Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) dan Aplikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemantauan rencana aksi dilakukan melalui Aplikasi SKMPPterhadap output utama.
k.Kementerian ATR/BPN telah mengatur mekanisme pengendalian pada masing-masing unit kerja di tingkat Eselon I, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
1.Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi dalam menindaklanjuti pengaduan dan melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media, antara lain: media online nasional, videotron di jalan utama berbagai stasiun kereta, media sosial, leaflet, serta buku saku.
m.Kementerian ATR/BPN telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!di seluruh unit kerja pusat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
n.Kementerian ATR/BPN telah menggunakan TUNTAS sebagai kanal pengelolaan pengaduan yang berfungsi untuk mengadministrasikan, memonitoring, serta mengevaluasi pengaduan yang masuk melalui kanal resmi Kementerian di luar Kanal SP4N-LAPORI.
o.Kementerian ATR/BPN telah responsif dalam melakukan tindak lanjut pengaduan dengan persentase Tindak Lanjut Pengaduan pada SP4N-LAPOR! Periode tahun 2021 adalah 99,9% dengan rincian laporan masuk 1.249 laporan, selesai 1.237 laporan, 11 laporan masih proses dan 1 laporan yang belum ditindaklanjuti. Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan kualitas implementasi RB. Namun masih terdapat gap harus diperhatikan untuk mengoptimalkan program RB diantaranya sebagai berikut:
a.Internalisasi pelaksanaan reformasi belum optimal menunjukkan kolaborasi dan sinergi antar unit kerja, hal ini karen a belum sepenuhnya unit kerja memiliki rencana aksi yang menunjang Road Map RB level Kementerian sehingga pencapaian hasil RB dapat terwujud secara efektif;
b.Langkah dalam identifikasi dan inventarisasi peraturan di Kementerian ATR/BPN telah dilakukan. Namun belum seluruhnya didasarkan pada pemetaan dampak atau hasil yang akan dihasilkan oleh kebijakan bagi masyarakat atau pemangku kepentingan;
c.Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur masih dalam tahap penyesuaian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
d.Kementerian ATR/BPN belum menyusun dan mengimplementasikan kebijakan terkait dengan sistem kerja sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setelah dilakukan penyusunan peta koordinasi an tara Jabatan Pimpinan Tinggi dan kelompok Jabatan Fungsional;
e.Kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instan si Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN perlu terus ditingkatkan, utamanya terkait dengan proses penjabaran/ cascading kinerja dari level bad an hingga level individu yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip logical framework an tar level kinerja sehingga kinerja utama Kementerian ATR/BPN belum dapat tercapai secara maksimal;
f.Pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi terhadap kebijakan pengawasan internal seperti pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, dan Whistle Blowing System belum secara merata diketahui tingkat pengalaman dan implementasi para pegawai terhadap kebijakan tersebut. Selain itu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pengawasan internal tersebut belum dilakukan secara berkala sampai pada unit kerja terkecil, sehingga belum dapat diketahui efektivitas dalam pelaksanaannya. Kendala yang dihadapi, yaitu:
a.Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)sebagai Quality Assurance and Consulting belum optimal; dan
b.Terdapat berbagai macam inovasi yang dibuat dalam rangka memberi pelayanan prima kepada stakeholder, namun demikian perlu dilakukan reviu dan evaluasi atas inovasi yang ada untuk mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul selama berjalannya inovasi serta memastikan efektivitas implementasi inovasi dalam menyelesaikan isu yang dihadapi oleh Kementerian ATR/BPN. Target sasaran RB dalam Road Map 2019-2024 sebagaimana terlampir pada Tabel 1 di bawah belum sepenuhnya tercapai yang ditandai dengan tanda (*) sebagai representasi yang belum tercapai di tahun 2022 dan yang sudah sepenuhnya tercapai dengan tanda (**). 11 b I 1 S d 11 RB d I R d M 2019 2024a e asaran an arget aam oa ap - SasaraD IDdlkator SatuaD Baseline Target Reforma8i Tahun TahuD TahuD TahuD TahuD TahuD Birokrasi 2019 2020 ··2021 2022 2023 2024 Terwujudnya Indeks Indeks 3,21 pemerintahan Persepsi (Angka 1-4) (Cukup 3,40 3,60 3,80 3,90 3,95 yang bersih Korupsi Bersih) dan bebas Opini BPK atas Kategori/ Predikat korupsi, laporan kolusi dan keuangan 100 100 100 100** 100 100 nepotisme instansi pemerintah Meningkatnya Nilai SAKIP Predikat B (68,82) 85 86 88* 89 90 kapasitas dan (Angka 1-100J akuntabilitas Nilai Kapasitas (Angka 1-4) kinerja Organisasi 3,61 3,65 3,70 3,75 3,85 3,90 birokrasi (Survei Internal) Nilai Survei Angka. 1-4 Integritas 3,48 3,55 3,65 3,75 3,85 3,95 Jabatan Maturitas SPIP Indeks (Level 1 N/A Level Level Level Level Level s.d. 5) 2 2 3* 3 4 Kapabilitas Indeks (Level 1 N/A Level Level Level Level Level APIP s.d. 5) 3 3 3* 4 4 Jumlah Unit Kerja Berpredikat WajarBebas Unit 10 22 50 100 200 275 Korupsi ( % Jumlah Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit (WBK)/Wilayah KeIja) WBK WBK WBK WBK WBK WBK Birokrasi (2%) (4%) (10%) (20%) (35%) (50%) Bersih dan Melayani (WBBM) Indeks Sistem Pemerintahan Indeks Berbasis (Angka 0-5) 2,60 2,60 2,80 3,00** 3,20 3,40 Elektronik (SPBE) Indeks Indeks Profesionalitas (Angka 0-100) N/A 52,18 62,20 69,33* 81,53 93,00 ASN Indeks Sistem Nilai Merit (0 - 400) 278,5 300 320 340** 360 380 Indeks Kategori/ Nilai Kearsipan atas hasil N/A A A AA Pengawasan AA AA Kearaipan Terwujudnya Indeks Indeks peningkatan Pelayanan (Angka 1-4) kualitas Pu blik (Survei 3,55 3,65 pelayanan ekstemal 3,75 3,85 3,90 4 publik kualitas kepada pelayanan) masyarakat Indeks Kepuasan Angka 1-100 86 87 88 88,31 88,31 88,31 Masvarakat Data target tersebut dibandingkan dengan hasil pengukuran oleh instansi leading sector dengan rincian pada Tabel 2 dan Tabel 3 sebagaimana terlampir. Tabel2. Hasil Antara Area Perubahan Kementerian ATR/ BPN Mila! NOai No. HasD Antara Skala Tahun Tahun SumberData 2021·· 2022
1.Sistem Merit 0-400 334,5 344,5 Komisi Aparatur Sipil Negara
2.Kualitas Kebijakan 0-100 40,05 31,51 Lembaga Administrasi Negara
3.Kualitas Pengelolaan Aset 0-4 2,77 3,32 Kementerian Keuangan
4.ASN Profesional 0-100 37,87 50,95 Badan Kepegawaian Negara Kementerian Sistem Pemerintahan Pendayagunaan 5. Berbasis Elektronik (SPBE) 0-5 3,05 3,55 Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Kualitas Pengelolaan Lembaga Kebijakan
6.Pengadaan Barang dan Jasa 0-100 30,58 35,40 Pengadaan Barang 7. Kualitas Pengelolaan 0-100 93,66 91,03 Kementerian Anggaran Keuangan
8.Kualitas Pelayanan Publik 0-5 4,51 3,78 KemenpanRB Badan Pengawasan
9.Kapabilitas APIP 0-5 1 2 Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
10.Maturitas SPIP 0-5 2 2 BPKP Kepatuhan terhadap 0-100 69,28 77,42 Ombudsman Republik II. Standar Pelayanan Publik Indonesia 12. Kualitas Pengelolaan 0-100 53,51 60,03 Arsip Nasional Arsip Republik Indonesia Kementerian
13.Reformasi Hukum 0-100 - 53,15 Hukum dan Hak Asasi Manusia a e omponen as! emen enan aam a n No. Komponen HasD Skala NOat Sumber Data .
1.Opini Badan Pemeriksa Opini WajarTanpa BPK Keuangan (BPK) Pengecualian (W'I'P)
2.Nilai SAKIP 0-100 68,98 KemenpanRB 1jbI3J(i H 'Z]{i t . ATR/BPN d Z THE 1j hu 2022
3.Indeks Persepsi 0-100 93,66 KemenpanRB Kualitas Pelayanan Publik
4.Indeks Persepsi Anti 0-100 80,05 Satuan Pengawas Intern (SPI) Korupsi Eksternal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
5.Survei Internal 0-100 81,99 SPI Internal Organisasi BABIII AGENDAREFORMASIBIROKRASIINSTANSIPEMERINTAH
a.Tujuan dan Sasaran RB Tujuan dari pelaksanaan RB setelah penajaman melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 adalah "Birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik", Hal tersebut berubah dari tujuan pelaksanaan RB sebelum penajaman yang merupakan "Pemerintahan yang baik dan bersih", Berkaitan dengan sasaran, sebelum penajaman Road Map RB 2020-2024 terdapat tiga sasaran strategis RB, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Penajaman Road Map RB 2020-2024 menyederhanakan sasaran tersebut menjadi dua aspek yaitu hard element dan soft element. Sasaran strategis RB melalui terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif yang merupakan bagian dari aspek hard element. Sasaran tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang mampu mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya melalui peneiptaan hasiljdampak yang nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional, dengan kemampuan untuk selalu bersinergi dan cepat beradaptasi dalam merespon perubahan lingkungan strategis yang bereiri VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity). Strategi utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan ini adalah dengan menjadikan teknologi informasi dan komunikasi sebagai instrumen utama dalam proses internal tata kelola pemerintah yang baik dan penyediaan pelayanan publik yang berkualitas. Selanjutnya sasaran untuk tereiptanya budaya birokrasi BerAKHLAKdengan ASN yang profesional sebagai aspek soft element, berkaitan dengan budaya birokrasi yang mengedepankan nilai orientasi pelayanan, akuntabel, harmonis, kornpeten, loyal, adaptif, dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional, serta diisi dengan ASN yang memiliki komitmen, kemampuan, motivasi, perilaku, kinerja dan daya saing yang tinggi. Sasaran pencapaian RB pada tahun 2024 merupakan sasaran RB secara nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Adapun kondisi yang diharapkan dalam lingkup Kementerian ATRjBPN dalam rangka mencapai sasaran akhir reformasi birokrasi secara nasional, setelah memperhatikan permasalahan yang masih dihadapi dalam kurun waktu tahun 2020-2024, sebagai berikut:
1.meningkatnya komitmen seluruh aparatur Kementerian ATRjBPNdalam melaksanakan RB, seiring dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja karena menguatnya peran agen perubahan dalam mendorong proses percepatan perubahan di masing-masing unitj satuan kerjanya. Dengan demikian diharapkan integritas aparatur semakin meningkat;
2.meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangan yang melindungi, berpihak pada publik, harmonis, tidak tumpang tindih dan mendorong iklim kondusif bagi publik. Seiring dengan meningkatnya efektivitas sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan;
3.meningkatnya kapasitas organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam wujud organisasi yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran;
4.meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan seiring dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang berkualitas;
5.meningkatnya profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur dan penerapan sistem merit. Aparatur Kementerian ATR/BPN menjadi Smart ASN yang memiliki profil meliputi integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai teknologi dan informasi dan bahasa asing, berjiwa hospitality, berjiwa entrepreneurship, dan memiliki jaringan luas, yang disiapkan untuk menghadapi era disrupsi dan tantangan dunia yang semakin kompleks. Smart ASN Kementerian ATR/BPN yang tidak gagap teknologi sehingga akan memberikan kontribusi dalam menggiring sistem pemerintahan Indonesia ke birokrasi 4.0, yang tentu beriringan dengan revolusi industri 4.0. Smart ASN Kementerian ATR/BPN yang dapat mengelola dan menjalankan semua jenis layanan publik yang akan berbasis digital dan terintegrasi;
6.meningkatnya unit kerjaj'satuan kerja berpredikat WBK/WBBM seiring dengan meningkatnya penerapan SP!P dan kapasitas APIP;
7.meningkatnya akuntabilitas kinerja dengan perolehan hasil penilaian SAKIP yang semakin meningkat dan tetap dipertahankannya predikat WTP dalam pengelolaan keuangan negara; dan
8.meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan perolehan indeks pelayanan publik yang semakin meningkat. Secara khusus, aspek utama yang akan ditajamkan dari Road Map RB 2020-2024 adalah sebagai berikut:
1.substansi tujuan, sasaran, dan indikator keberhasilan RB dalam Road Map RB Nasional diarahkan untuk mampu menjawab isu strategis nasional khususnya terkait tata ruang dan pertanahan;
2.penyusunan strategi RB untuk percepatan pencapaian sasaran lintas sektor dan instansi khususnya terkait tata ruang dan pertanahan;
3.rencana pengelolaan RB tematik yang membahas isu prioritas seperti kemiskinan dan investasi; dan
4.kolaborasi pelaksanaan RB antar instansi.
b.Perencanaan RB General Kebijakan percepatan dalam RB General merupakan upaya mempercepat terciptanya birokrasi digital dan mempercepat dampak pelaksanaan RB sebagaimana arah kebijakan RB Nasional 2020-2024. Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi 21 (dua puluh satu) kegiatan utama yang menjadi fokus beserta penetapan prioritas dan target dari masing-masing kegiatan. b.l. Penetapan Prioritas Kegiatan Utama Dalam tahap penetapan prioritas kegiatan utama, Kementerian ATR/BPN memiliki keterbatasan sumber daya, sehingga perlu melakukan tahapan identifikasi tingkat prioritas dari seluruh kegiatan utama tersebut. Kriteria yang digunakan dalam identifikasi prioritas kegiatan adalah posisinya terkait mandat RB General Nasional, Tingkat Keparahan, dan Waktu sehingga didapatkan akumulasi skor sebagai penentuan skala prioritas. Adapun beberapa data masih perlu dilengkapi/diupdate untuk mendapatkan penilaian yang lebih valid. Tingkat keparahan ditinjau dari sejauh mana telah diimplementasikan. Bila implementasinya rendah maka perlu untuk diprioritaskan. Waktu diukur berdasarkan progresnya, bila progresnya masih rendah maka dikategorikan mendesak. Penilaian rinci per masing-masing kegiatan utama dapat dilihat pada Tabe14 berikut di bawah. a e on as egza an tama .: Tingkat Skala.. MandatRB No Kegiatan Utama General Keparahan Waktu Prioritas Nasional (lmplementasi (Mendesak) (Total Rendah) Skor) 1 Penyederhanaan Birokrasi 10 0 7 17 (Penyederhanaan Struktur Organisasi) /Transformasi Organisasi Berbasis Kineria dan aaile 2 Pelaksanaan Sistem Kerja Baru dengan 10 10 8 28 Model Fleksibel bagi Pegawai ASN 3 Pelaksanaan Arsitektur SPBE Nasional 10 2 10 22 4 Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas 10 4 10 24 Kinerja Instansi Pemerintah yang Terintegrasi 5 Pelaksanaan Pelayanan Publik Digital - - - - (daerah) I 6 Pembangunan Zona Integritas di Unit 10 5 9 24 Kerja 7 Penguatan Implementasi Sistem 10 6 8 24 Pengendalian Intern Pemerintah {SPIP} 8 Penguatan Pengelolaan Pengaduan 10 1 7 18 Masyarakat 9 Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi 10 2 7 19 10 Pelaksanaan Tata Kelola Kebijakan 10 5 9 24 Publik 11 Pelaksanaan Pembentukan Peraturan 10 3 10 23 Perundangan-undangan 12 Pelaksanaan Arsip Digital 10 5 9 24 13 Pelaksanaan Data Statistik Sektoral 10 0 7 17 14 Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa 10 8 8 26 Pemerintah 15 Penguatan Pengelolaan Keuangan dan 10 3 7 20 Aset 16 Penataan Jabatan Fungsional 10 0 7 17 17 Penguatan Manajemen Talenta ASN 10 1 7 18 18 Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN 10 3 7 20 19 Penguatan Sistem Merit 10 1 7 18 20 Pelaksanaan Core Values ASN 10 10 8 28 21 Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima 10 3 7 20 1l b 1 4 Pri 't ]{I . t Ui b.2. Penetapan Target Kegiatan Utama Target kegiatan utama digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan RB Kementerian. Dalam penetapan target ini menyesuaikan target minimal Road Map RB Nasional dan Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN. Target Kegiatan Utama Kementerian ATR/BPN dituangkan seperti pada Tabel 5 di bawah ini. a e arqe egr.aan tama No Kegiatan Indikator Baseline Target Tahunan UnitjSatuan Kerja Pelaksana Utama Kegiatan Tahun Utama 2022 Tahun Tahun Koordinator Pelaksana 2023 2024 1 Penyederhanaan Tingkat 100% 100% 100% Biro Organisasi seluruh Birokrasi Implementasi dan unit kerja (Penyederhanaan Penyederhana Kepegawaian Struktur an Birokrasi Organisasi) jTrans formasi Organisasi Berbasis Kinerja dan agile 2 Pelaksanaan Tingkat NjA Baik Baik Biro Organisasi seluruh Sistem Kerja Implemen tasi dan unit kerja Baru dengan Sistem kerja Kepegawaian Model Fleksibel Baru dan bagi Fleksibilitas Pegawai ASN Bekerja Pegawai 3 Pelaksanaan Indeks SPBE 3,55 3,6 3,7 a) Biro seluruh Arsitektur SPBE Organisasi unit kerja Nasional dan Kepegawaian b) Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Tingkat NjA Baik Baik Pusdatin seluruh Implementasi unit kerja Inisiatif Strategi Arsitektur SPBE 4 Pelaksanaan Indeks NjA Baik Baik Biro seluruh Sistern Perencanaan Perencanaan unit kerja Akuntabilitas Pembangunan dan Ke_IjaSama Kinerja lnstansi Nilai SAKlP 68,97 71 72 Biro seluruh Pemerintah Perencanaan unit kerja yang Terintegrasi dan Kerja Sama 5 Pernbangunan Tingkat 37 45 55 Inspektorat seluruh Zona Integritas di Keberhasilan Jenderal unit kerja Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas 6 Penguatan Tingkat 2 2,5 3 a) Biro seluruh Irnplernentasi Maturitas Keuangan dan unit kerja Sistern SPIP Barang Milik Pengendalian Negara Intern b) Inspektorat Pemerintah Jenderal (SPIP) 7 Penguatan Tingkat 97,5 98 98 Biro Hubungan seluruh Pengelolaan Tindak Lanjut Masyarakat unit kerja Pengaduan Pengaduan Masyarakat Masyarakat (LAPOR) 7'<bl57'< t Keaiai U; No Kegiatan Indikator Baseline Target Tahunan Unit/ Satuan Kerja Pelaksana Utama Kegiatan Tahun Utama 2022 Tahun Tahun Koordinator Pelaksana 2023 2024 8 Penguatan Upaya SPI 70 73 76 a) Biro seluruh Pencegahan Organisasi unit kerja Korupsi dan Kepegawaian b) Inspektorat Jenderal 9 Pelaksanaan Indeks 31,51 32 33 a) Biro Hukum seluruh Tata Kelola Kualitas b) Pusat unit kerja Kebijakan Publik Kebijakan Pengembangan dan Standardisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan 10 Pelaksanaan Indeks 53,15 60 65 Biro Hukum seluruh Pembentukan Reformasi unit kerja Peraturan Hukurn Perundang- undangan 11 Pelaksanaan Tingkat 60,03 61 62 a) Biro Urnurn seluruh Arsip Digital Digitalisasi dan Layanan unit kerja Arsip Pengadaan b) Pusdatin 12 Pelaksanaan Tingkat N/A Baik Baik Pusdatin seluruh Data Statistik Kematangan unit kerja Sektoral Penyelenggara an Statistik Sektoral 13 Penguatan Indeks Tata 35,40 36 37 Biro Urnum dan seluruh Pengadaan Kelola Layanan unit kerja Barang dan J asa Pengadaan Pengadaan Pemerintah 14 Penguatan Opini BPK WTP WTP WTP Biro Keuangan seluruh Pengelolaan dan Barang unit kerja Keuangan dan Milik Negara Aset Tindak Lanjut N/A Baik Baik a) Biro seluruh Rekornendasi Keuangan dan unit kerja BPK Barang Milik Negara b) Inspektorat Jenderal Indeks 3,32 3,6 3,75 Biro Keuangan seluruh Pengelolaan dan Barang unit kerja Aset Milik Negara Indeks Kinerja 91,03 92 93 Biro Keuangan seluruh Pelaksanaan dan Barang unit kerja Anggaran Milik Negara 15 Penataan Tingkat N/A Baik Baik Biro Organisasi seluruh Jabatan penerapan dan unit kerja Fungsional kebijakan Kepegawaian Transformasi Jabatan Fungsional 16 Penguatan Tingkat 84,03 85 87 Biro Organisasi seluruh Manajernen Implementasi dan unit kerja Talenta ASN Manajemen Kepegawaian Talenta Pengelolaan Tingkat Biro Organisasi seluruh KineIja Pegawai implementasi dan unit kerja ASN kebijakan Kepegawaian pengelolaan kinetjaASN 18 Penguatan Indeks Sistem 344,5 355 360 Biro Organisasi seluruh Sistem Merit Merit dan unit keIja 19 Pelaksanaan Indeks N/A Baik Baik Organisasi seluruh Core Values ASN Berakhlak unit keIja Employer N/A Baik Baik seluruh Branding unit kerja 20 Pelaksanaan SUIVei N/A Baik Baik Biro Hubungan seluruh Pelayanan Publik Kepuasan Masyarakat unit kerja Prima Masyarakat Indeks 3,78 4 4,5 Biro Organisasi seluruh Pelayanan dan unit ketja Publik
c.Penetapan Tema dan Target RBTematik RB Tematik merupakan upaya dan sarana untuk mengurai dan menjawab atau mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) yang menjadi isu strategis dan prioritas pembangunan nasional secara kolaboratif. Melalui RB Tematik, Kementerian ATR/BPN berupaya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dengan berbagai pelaksanaan program kegiatan yang sifatnya problem solving- debottlenecking dalam tata kelola pemerintah khususnya dalam bidang tata ruang dan pertanahan. Salah satu upaya mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem yang dilakukan Kementerian ATR/BPNadalah Reforma Agraria. Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Kabinet Kerja Tahun 2014-2019 dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup sebagaimana terkandung dalam Nawa Cita Kabinet Kerja Tahun 2014-2019. Reforma Agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Menilik sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-PokokAgraria, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai, yaitu menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah Reforma Agraria dijalankan. Penataan ulang terbagi atas penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses. Penataan aset terdiri atas redistribusi tanah, PTSL, dan upaya transformasi digital melalui Sistem Informasi Geografis Tanah Objek Reforma Agraria. Sedangkan penatagunaan tanah bertujuan mewujudkan Penggunaan Tanah yang Efektif, Efisien, Berhasil Guna, dan Berdaya Guna (LOSS, ATLAS & 3R) melalui transformasi digital (Pertimbangan Teknis Pertanahan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Online Single Submission). Yang terakhir penataan akses adalah dengan pendampingan pemberdayaan tanah masyarakat (permodalan dan bantuan lainnya-offtakery juga dengan transformasi digital (simpati masyarakat) . Penataan akses Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis Pertanian Korporasi (Cooperative Farming) yaitu model pemberdayaan petani melalui kelompok, dengan melakukan penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan pendekatan korporasi. Keunggulan Cooperative Farming terdapat pada sisi manajemen, modal, sumber daya manusia, markety pasar, dan teknologi. Pada tahun 2022 telah dilakukan pemberdayaan kepada 129.600 Kepala Keluarga (KK) di 283 Kabupaterr/Kota yang melampaui target awal sebesar 101.368 KK. Ketiga penataan struktur tersebut selain bertujuan mengentaskan kemiskinan dengan memberikan kepastian hukum terkait penyediaan lahan, membantu mendorong pemanfaatan lahan secara optimal, dan meningkatkan pendapatan per kapita, juga dapat mendorong peningkatan investasi. Peningkatan investasi juga dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan KKPR. Fungsi KKPR adalah sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan, serta memberikan ekslusifitas bagi pelaku usaha. Oleh karen a itu, diperlukan bentuk keseriusan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Sementara ketersediaan RDTR akan memberikan kepastian hukum dalam pemberian KKPRdan diharapkan dapat mereduksi waktu proses perizinan berusaha. Dengan mempersingkat proses perizinan, diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi, menyerap tenaga kerja dengan banyaknya lapangan usaha baru, sehingga dapat meningkatkan kondisi sosio ekonomi masyarakat. Dalam upaya mewujudkan keadilan melalui pengelolaan pertanahan, 101,1 juta total bidang tanah di Indonesia berhasil didaftarkan dari target total 126 juta bidang tanah dan 99,99% tanah yang terdaftar menang dalam perkara pertanahan. Selain itu, qini ratio kepemilikan lahan terus ditekan demi pemerataan pembangunan. Rincian tema yang dipilih dalam RB Tematik beserta sasaran, indikator, baseline, dan targetnya dapat dilihat lebih detail dalam uraian Tabel 6 berikut. a e ema an arget ema Baseline Target No Tema Sasaran Tematik Indikator Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 1 Peningkatan 1. Peningkatan 1. Nilai Investasi Total PKKPR Total PKKPR Total PKKPR Investasi Realisasi Investasi berdasarkan Pusat: Pusat: Pusat: keterangan/ 189.384.627.27 171.343.508. 251.475.684. komitmen yang 8.824 773.757 212.445 disampaikan Total PKKPR Total PKKPR Total PKKPR pemohon KKPR Daerah: Daerah: Daerah: (dengan rincian 190.050.506.64 85.281.598.4 97.155.678.3 PKKPR Penilaian 6.593 24.465 45.688 yang diterbitkan Pusat dan daerah)
2.Penyelesaian Kegiatan Kegiatan Kegiatan Permohonan KKPR Berusaha: 470 Berusaha: Berusaha: untuk Ke.giatan Kegiatan 623 661 Berusaha dan Strategis Kegiatan Kegiatan Proyek Strategis Nasional: 89 Strategis Strategis Nasional Nasional: 121 Nasional: 131 T,bI6T, d T, RB T, tik
2.Dukungan 1. Jumlah Norma, 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK terhadap Standar, Prosedur, kemudahan dan Kriteria investasi (NSPK)/ Peraturan yang mendukung investasi
2.Jumlah NSPK 2 NSPK 2 NSPK 2 NSPK ten tang Hak Atas Tanah dan Ruang Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
3.Jumlah Surat 181 SK 150 SK 150 SK Keputusan (SK) penetapan Hak Badan Hukum
4.Jumlah SK 166 SK 15 SK 15 SK Penetapan Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD
5.Jumlah SK 134 SK 50 SK 50SK Penetapan Hak Pengelolaan
3.Tersedianya Peningkatan cakupan 63,21% 69,82% 76,94% informasi nilai Informasi Nilai Tanah tanah dan Ekonomi Pertanahan
14.Termanfaatkannya Presentase Peta Nilai 67,32% 67,32% 81,18 % Peta Nilai Tanah Tanah yang dimanfaatkan
p.Tersedianya Jumlah Lisensi Penilai 100 100 100 penilaian Pertanahan pertanahan
2.Kemiskinan 1. Terwujudnya Jumlah Kepala 128.600 114.900 388.758 pemberian akses Keluarga Penerima Reforma Agraria Akses Reforma Agraria ~. Terwujudnya aset Jumlah bidang tanah 384.935 262.314 300.114 reform dalam yang diredistribusi Reforma Agraria ~. Terwujudnya 1. Peningkatan nilai 15% 15% 15 % bidang- bidang tanah pada lokasi tanah yang konsolidasi tanah tertata pada dan pengembangan lokasi konsolidasi pertanahan tanah dan peningkatan nilai 2. Realisasi Bidang 2.408 bidang 5.250 bidang 15.000 tanah pada lokasi Tanah yang ditata bidang konsolidasi tanah di lokasi dan KonsolidasiTanah pengembangan 3. Tingkat 70% 70% 85% pertanahan Keikutsertaan peserta Konsolidasi Tanah
14.Persentase luas sumbangan tanah Konsolidasi Tanah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan 5% 5% 15% 50% N/A 50% 50% 80% 4 Inflasi 66.838 Ha
3.Peningkatan 1. Meningkatkan Terumumkannya Penggunaan peran Pengguna Rencana Umum Produk Anggaran/Kuasa Pengadaan (RUP)yang Dalam Pengguna memuat target Negeri (PDN) Anggaran dan PDN/TKDN sekurang- Pejabat Pembuat kurangnya 50% dari Komitmen (PPK)total Pagu Pengadaan dalam merencanakan pemaketan kegiatan pengadaan barang/ jasa pemerintah untuk belanja PDN/Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN
12.Mengoptimalkan Terealisasinya belanja realisasi belanja PDN/TKDN pada PDN/TKDN oleh masing-masing para PPK dan satuan kerja di P~abat lingkungan Pengadaan pada Kementerian masing-masing ATR/BPN satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN 50% Penurunan tingkat Realisasi Luas Tanah 66.670 Ha inflasi mela1ui yang disediakan bagi dukungan pembangunan untuk penyediaan tanah Kepentingan Umum bagi pembangunan dan Kepentingan infrastruktur Lainnya 69.688 Ha BABIV MANAJEMENPELAKSANAANREFORMASIBIROKRASI
a.Pelaksanaan RB (Tim Reformasi Birokrasi) Pelaksanaan RB pada level mikro dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal dengan membentuk Tim Sekretariat. Hal ini untuk memastikan bahwa program-program mikro RB telah dilaksanakan secara mas if dan komprehensif oleh semua unit kerja di kementerian. Sedangkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RB di internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Tim Pelaksana RB berperan sebagai penggerak, pelaksana, dan pengawal pelaksanaan RB di Kementerian beserta jajaran unit kerja di dalamnya. Tugas dari Tim Pelaksana ini adalah:
1.merumuskan Road Map pelaksanaan RB di lingkungan Instansi dan unit kerja;
2.melaksanakan Road Map RB dan program-program prioritas di Kementerian serta Unit kerja;
3.menjaga kesinambungan program-program yang telah berjalan dengan baik;
4.melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RB di instansi dan unit kerjanya; dan
5.melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan termasuk penajaman Road Map RB. Selain itu, untuk memastikan bahwa program RB internal berjalan secara masif dan dilaksanakan sampai unit-unit kerja, maka diperlukan keterlibatan aktif dari setiap pimpinan unit kerja sehingga program RB internal dilaksanakan secara bersama-sama. Pelaksanaan RB di Kementerian ATR/BPN dapat berjalan dengan baik jika dilakukan pengelolaan yang baik pula. Untuk itu perlu dibentuk tim yang diberi tugas untuk melakukan pengelolaan RB agar seluruh rencana aksi dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang telah ditentukan. Tim RB Kementerian terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pengelola RB General, dan Tim Pengelola RB Tematik. Tim Pengarah RB dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN selaku Ketua Tim Pengarah dan Wakil Menteri ATR/Kepala BPN selaku Wakil Ketua Tim Pengarah yang bertugas:
1.menetapkan prioritas Kegiatan Utama serta target Kegiatan Utama dalam pelaksanaan RB;
2.memberikan arahan dalam perumusan, penyusunan dan pelaksanaan Road Map RB Kementerian serta menetapkan Road Map;
3.melakukan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan RB secara berkala agar sesuai dengan sasaran RB Nasional, yang dapat memberikan dampak pada perbaikan birokrasi dan memberikan dampak pada masyarakat;
4.menyampaikan laporan pelaksanaan RB kepada Tim RB Nasional melalui Unit Pengelola RB Instansi; dan
5.melakukan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan RB guna mewujudkan tujuan RB yang berkelanjutan. Pelaksanaan RB di Kementerian ATR/BPN dapat berjalan dengan baik jika dilakukan pengelolaan yang baik pula. Untuk itu perlu dibentuk tim yang diberi tugas untuk melakukan pengelolaan RB agar seluruh rencana aksi dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaannya, berbeda dengan sebelumnya, pelaksanaan RB dilaksanakan dengan dua fokus yaitu RB General dan RB Tematik. Perbedaan fokus mengharuskan komposisi anggota yang berbeda, sehingga dalam Tim RB pada tingkat Kementerian dibentuk dua Tim yang terdiri dari Tim RB General dan Tim RB Tematik. Adapun dalam pelaksanaannya kedua Tim terse but diketuai oleh pejabat terkait yang sama untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan RB secara keseluruhan. Dalam hal pembentukan Tim RB General pada unit kerja dan kelompok atau satuan Tim RB Tematik akan disesuaikan setelah Rencana Aksi disusun. Untuk itu Tugas Tim RB General dan Tim RB Tematik pada tingkat Kementerian, antara lain:
1.merumuskan dan menyusun Road Map RB Kementerian ATR/BPN;
2.menyusun Rencana Aksi RB General dan Tematik berdasarkan Kegiatan Utama yang ditetapkan dalam Road Map RB Kementerian ATR/BPN;
3.mendorong dan meningkatkan percepatan pelaksanaan RB General dan Tematik sesuai dengan Rencana Aksi yang ditetapkan dalam Road Map RB Kementerian ATR/BPN;
4.melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi RB General dan RBTematik di lingkungan Kementerian ATR/BPN;
5.melakukan koordinasi pelaksanaan evaluasi dalam pengumpulan dan penyampaian data yang dibutuhkan oleh Tim Evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
6.melakukan koordinasi dengan Tim Pengarah, Tim Penilai serta unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPNdalam pelaksanaan RB; dan
7.menyampaikan laporan pelaksanaan RB kepada Tim Pengarah RB Kementerian.
b.Evaluator Internal Tim Evaluator Internal dipimpin/dikoordinasi oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN atau Pejabat yang ditunjuk. Pembentukan dan pelaksanaan evaluasi internal akan ditentukan lebih lanjut mengikuti Pedoman Evaluasi RB Instansi Pemerintah. Tugas Tim Evaluator Internal, antara lain:
1.melaksanakan monitoring untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map RB dapat berjalan sesuai dengan jadwal, target, dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan;
2.melakukan evaluasi kemajuan pelaksanaan RB secara keseluruhan termasuk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan; dan
3.menyampaikan laporan kepada Tim Pengarah hasil dari monitoring dan evaluasi RB.
c.Mekanisme Monitoringdan Evaluasi RB Monitoring dilakukan untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map RB dapat berjalan sesuai dengan jadwal, target- target dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan. Dari proses monitoring, berbagai hal yang perlu dikoreksi dapat langsung dikoreksi pada saat kegiatan reformasi birokrasi dilaksanakan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dari target-target yang telah ditentukan. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dilakukan berdasarkan Rencana Aksi RB General dan RB Tematik. Monitoring dan Evaluasi akan memberikan informasi penting sehingga analisis dan rekomendasi yang dihasilkan dapat mendorong perbaikan berkelanjutan. Hal tersebut dilakukan secara berkala pada tiap triwulanan dan tahunan oleh seluruh Kementerian oleh Evaluator Internal. Hal lebih lanjut akan diatur dalam Pedoman Evaluasi RB Instansi Pemerintah. BABV PENUTUP Birokrasi pemerintah harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan profesional. Birokrasi harus sepenuhnya mengabdi pada kepentingan rakyat dan bekerja untuk memberikan pelayanan prima, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Road Map RB Kementerian ATR/BPN2020-2024 disusun dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan melalui proses diskusi yang panjang guna menghasilkan dokumen yang lebih berkualitas. Hal tersebut dilakukan karena Road Map RB ini disusun bukan hanya semata-mata memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025, akan tetapi diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengoordinasikan, mengintegrasikan, dan menyinkronkan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan RB ke depan dapat berjalan secara terencana, konsisten, sinergis, berkesinambungan dan terukur dalam kerangka pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian ATR/BPNTahun 2020-2024. Dengan perubahan dinamika lingkungan dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi juga memicu pelaksanaan RB untuk semakin adaptif dan lincah. Mengingat bahwa RB termasuk ke dalam agenda prioritas nasional, maka melalui penajaman RB yang dilakukan, hal tersebut dapat mendukung percepatan pembangunan nasional. Penajaman Road Map RB berfokus pada 4 (empat) aspek, yaitu, penajaman tujuan dan sasaran, penajaman kegiatan utama yang fokus dan berdampak, fokus kepada isu hulu dan hilir, dan penajaman indikator RB. Sehingga dengan strategi RB yang baru diharapkan juga dapat mendorong percepatan capaian sasaran strategis RB dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Monitoringdan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan menjadi sangat penting, agar capaian dan kendala pelaksanaan reformasi birokrasi dapat diketahui dan diantisipasi secara dini apabila terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan RB pemerintah harus mampu mendorong perbaikan dan peningkatan kinerja birokrasi pemerintah. Kinerja akan meningkat apabila ada motivasi yang kuat secara keseluruhan. Motivasi akan muncul jika setiap programj'kegiatan yang dilaksanakan menghasilkan keluaran (output), nilai tambah (value added), hasil (outcome), dan manfaat (benefit) yang lebih baik dari tahun ke tahun, disertai dengan sistem reward dan punishment yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Pelaksanaan RB di Kementerian ATR/BPN harus terus dilakukan secara sungguh-sungguh, konsisten, melembaga, bertahap, dan berkelanjutan demi terwujudnya institusi pengelola ruang dan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia. MENTERIAORARIADANTATARUANO/ KEPALABADANPERTANAHANNASIONAL ttd. HAD!TJAHJANTO Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum, Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. NIP 19650805 199203 1 003