Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 1000
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas: www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.8513
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Wilayah Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.8515
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
BAB II
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.8517
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…