DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024

Nomor
22
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Pencatatn pernikahan dapat dilakukan di dalam dan di luar negeri dan dilaksanakan melalui pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah; dan pencatatan nikah. Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui Simkah. Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah. Sedangkan untuk pencatatan pernikahan di luar negeri dilaksanakan berdasarkan hukum negara setempat. Akad nikah di luar negeri dilaksanakan di depan PPN LN. Suami dan istri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN atau PPN LN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar dari lurah, kepala desa, atau Perwakilan Republik Indonesia. Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penetapan Pengadilan Agama. Pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah. Buku Nikah dan Kartu Nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah dilaksanakan. ) Calon suami dan calon istri atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu sebelum, saat dilangsungkan, atau selama dalam ikatan dan dilakukan di hadapan notaris. Perjanjiian tersebut dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah. Pernikahan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dicatat atat pada KUA Kecamatan atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Direktur Jenderal menetapkan formulir nikah. Pengisian formulir yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan, dan pencatatan nikah dan rujuk dilakukan melalui Simkah. Buku Nikah yang rusak atau hilang diterbitkan Buku Nikah Penggant. Legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan berdasarkan permohonan pada KUA Kecamatan yang telah menggunakan Simkah.Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN membuat catatan perubahan status pada kolom catatan Akta Nikah apabila orang telah bercerai. ) Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN menyimpan dokumen pencatatan nikah dan rujuk. Supervisi pencatatan nikah dan rujuk dilakukan secara berjenjang dan berkala.Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan peristiwa nikah, formulir nikah, penerimaan negara bukan pajak nikah dan rujuk, dan bimbingan pernikahan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…