DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024

Nomor
30
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
60

Ringkasan

Permenag ini mengatur mengenai Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri. Pencatatan Pernikahan sebagaimana dimaksud sebelumnya dilaksanakan melalui: pendaftaran kehendak nikah; pemeriksaan nikah; pelaksanaan akad nikah; dan pencatatan nikah.

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…