1.pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
2.keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
3.manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang Berlaku Umum;
4.hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan dan Berlaku Umum; www.peraturan.go.id 2021, No. 1225
5.hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, kompetisi, prestasi akademik atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri;
6.penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7.hadiah langsung/undian, diskon/rabat, tvoucher, point rewards, atau souvenir yang Berlaku Umum;
8.kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban Pegawai, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan tidak melanggar kode etik Pegawai;
9.karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
10.pemberian dari Pihak Lain sebagai hadiah dalam bentuk uang, jasa, dan/atau barang yang memiliki nilai jual terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya acara dengan batasan nilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberian;
11.pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi Sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; www.peraturan.go.id 2021, No. 1225
12.pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
13.pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang, setara uang, atau alat tukar lainnya, dengan nilai paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang dengan batasan nilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
14.pemberian berupa hidangan atau sajian makanan atau minuman yang Berlaku Umum; dan
15.pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi.