1.hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau souvenir yang Berlaku Umum;
2.keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
3.kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Pegawai, www.peraturan.go.id 2019, No.1530 dan tidak mempunyai Benturan Kepentingan serta tidak melanggar kode etik Pegawai;
4.pemberian karena hubungan keluarga, seperti kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, istri, anak, menantu, cucu, besan, paman, bibi, kakak, abang, adik, ipar, sepupu, dan/atau keponakan sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
5.pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1(satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
6.pemberian dari Pihak Lain sebagai hadiah dalam bentuk uang, jasa, dan/atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, acara keagamaan, adat, dan/atau tradisi dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian perorangan;
7.pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana dengan batasan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian;
8.pemberian dari sesama Pegawai yang tidak dalam bentuk uang maupun Setara Uang, dengan nilai paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian dengan batasan nilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
9.pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang maupun Setara Uang dengan batasan nilai paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) www.peraturan.go.id 2019, No.1530 per pemberian dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
10.hidangan dan/atau sajian makanan atau minuman yang Berlaku Umum;
11.penerimaan hadiah, beasiswa, atau tunjangan, baik berupa uang /barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah /pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12.prestasi akademik atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, dan/atau kompetisi tidak terkait dengan Kedinasan;
13.manfaat bagi seluruh peserta koperasi Kementerian Agama berdasarkan keanggotaan koperasi yang Berlaku Umum; dan
14.kompensasi profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi dari Pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi Pegawai/kode etik.