a.uang dan/atau setara uang dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada voucher dan cek, yang diberikan kepada pegawai Kementerian Agama sebagai ucapan terima kasih dari pihak ketiga, dalam hal ini adalah vendor, mitra kerja dan pihak lainnya yang terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, sehubungan dengan telah terpilihnya atau telah selesainya suatu pekerjaan/proyek dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan jabatan Pegawai Kementerian Agama;
b.pemberian tidak resmi dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas, dan/atau akomodasi, yang diterima pegawai Kementerian Agama dari pihak ketiga terkait dengan proses pemeriksaan kelayakan pekerjaan dan/atau proses persetujuan/pemantauan atas pekerjaan Pihak Ketiga tersebut;
c.pemberian tidak resmi dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas, dan/atau akomodasi, sebagai tanda terima kasih, yang diterima pegawai Kementerian Agama dari pihak ketiga yang merupakan mitra kerja, termasuk tapi tidak terbatas dari Notaris, Perusahaan Asuransi, Bank, Biro Perjalanan, Maskapai Penerbangan dan/atau Perusahaan/Kantor Konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerja sama yang sedang berlangsung;
d.pemberian dalam bentuk apapun dari pihak ketiga sehubungan dengan kenaikan pangkat dan/atau jabatan baru pegawai Kementerian Agama yang lazimnya dilakukan sebagai tanda perkenalan;
e.pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang diterima karena hubungan pribadi, jabatan dan kewenangan dari pegawai Kementerian Agama yang bersangkutan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum;
f.kesempatan atau keuntungan termasuk jumlah/prosentase bunga khusus atau discount komersial yang diterima pegawai Kementerian Agama karena hubungan pribadi, jabatan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum;
g.makanan, minuman, dan hiburan (entertainment) yang diberikan secara khusus dikarenakan jabatan dan kewenangan pegawai Kementerian Agama yang bersangkutan, yang dilakukan di luar dan tidak berhubungan dengan tugas kedinasan;
h.keuntungan dari undian, program atau kontes yang dilakukan secara tidak terbuka dan tidak fair;
i.pemberian fasilitas transportasi, akomodasi, uang dan/atau setara uang sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban pegawai Kementerian Agama yang bersangkutan di pihak ketiga yang dilakukan berdasarkan pada penunjukan langsung dan/atau undangan dari pihak ketiga tersebut;
j.pemberian hiburan, paket wisata, voucher, yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban pegawai Kementerian Agama di perusahaan pihak ketiga yang tidak relevan atau tidak ada hubungannya dengan maksud penugasan pegawai Kementerian Agama tersebut;
k.jamuan makan, akomodasi atau fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai Kementerian Agama oleh pihak ketiga pada saat melakukan pemeriksaan/analisis kelayakan hasil kerja dan/atau pemeriksaan tempat domisili kerja pihak ketiga oleh Tim yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang;
l.akomodasi, fasilitas, perlengkapan dan/atau voucher termasuk dan namun tidak terbatas pada tiket pesawat, voucher hotel, olah raga, hiburan yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban pegawai Kementerian Agama di perusahaan pihak ketiga yang tidak relevan atau tidak ada hubungannya dengan maksud penugasan pegawai Kementerian Agama tersebut;
m.pemberian fasilitas biaya pengobatan gratis pada saat pegawai Kementerian Agama berobat ke salah satu rumah sakit yang oleh pihak ketiga yang dilakukan pada saat pelaksanaan tugas dan kewajiban penugasannya;
n.pemberian kepada pegawai Kementerian Agama termasuk kepada keluarga intinya sehubungan dengan suatu perayaan, termasuk namun tidak terbatas pada perayaan ulang tahun, pernikahan dan kelulusan, dari pihak ketiga yang nilai materiilnya dalam mata uang Rupiah melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing- masing pihak ketiga;
o.pemberian fasilitas berupa jasa boga/catering dari pihak ketiga pada saat pegawai Kementerian Agama menggelar perayaan termasuk namun tidak terbatas pada perayaan pernikahan, ulang tahun, dan kelulusan;
p.pemberian fasilitas perjalanan wisata kepada keluarga inti pegawai Kementerian Agama dari pihak ketiga;
q.potongan harga khusus (discount) pada saat pegawai Kementerian Agama membeli barang dari pihak ketiga; dan
r.pemberian parsel dalam bentuk apapun kepada pegawai Kementerian Agama dari pihak ketiga sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan.