Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2020
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PERU BAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 95 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMAISLAM NEGERI TERNATE tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
(I) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, dan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b, terdiri atas:
Fakultas pada Institut terdiri atas:
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sesuai dengan kebijakan Rektor.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/ atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan danl atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studio
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas. Pasa126A
Membuka PDF…