Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2017
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut AgamaIslam NegeriTernate; Mengingat PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1461) diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERIAGAMA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTERIAGAMANOMOR95 TAHUN 2013 TENTANGORGANISASIDANTATAKERJA INSTITUT AGAMAISLAMNEGERITERNATE.
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28Ahuruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan. studiprogrammelaksanakan penyelenggaraan berdasarkan kebijakan Direktur.
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A huruf c mempunyai tugas memimpin dan Pasal 28C
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan;: Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Mudir, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non- eselon.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang