Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2012
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN.
BAB I
Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Kementerian Agama Kota menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota terdiri atas:
BAB III
BAB IV
BAB V
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota maupun dalam hubungan antar pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan semua instansi vertikal lainnya serta dengan unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
Membuka PDF…