Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 924
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA.
BAB I
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari:
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana strategis, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, pelaporan perencanaan, pengembangan sistem, data perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2016, No. 1495
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.