menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.peraturan.go.id 2022, No.906
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 423) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1361);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 423) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a.Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1148);
b.Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1526); dan
c.Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri www.peraturan.go.id 2022, No.906 Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1361), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: