menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan "Gunung Djati Bandung; Mengingat PasalI Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 423) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a.Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1148);
b.Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agarna Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1526); diu bah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG. Indonesia Tahun 2017 Nornor 1526);
7.Peraturan Menteri Agama Nornor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeriterian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan Pasa! 7
(1)Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 4 (ernpat) orang Wakil Rektor.
(2)Wakil Rektor sebagairnana dirnaksud pada ayat
(1)terdiri atas:
a.Wakil Rektor Bidang Akadernik;
b.Wakil Rektor Bidang Adrninistrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
c.Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan
d.Wakil Rektor Bidang Kerja Sarna dan Pengembangan Lembaga.
(3)Wakil Rektor Bidang Akadernik sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf a mernpunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik.
(4)Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
(5)Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
(6)Wakil Rektor Bidang Kerja Sarna dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kerja sarna dan pengembangan lembaga.
1.Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah dan Pasal 7 ditambah 4 (ernpat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Psikologi, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf h, terdiri atas:
a.Dekan dan Wakil Dekan;
b.Jurusan;
c.Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan
d.Bagian Tata Usaha.
(2)Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i terdiri atas:
a.Dekan dan Wakil Dekan;
b.Jurusan;
c.Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan
d.Subbagian Tata Usaha. Fakultas Pasalll
(1)Organisasi Fakultas Ushuluddin,
3.Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a.Ushuluddin;
b.Tarbiyah dan Keguruan;
c.Syariah dan Hukum;
d.Dakwah dan Ilmu Komunikasi;
e.Adab dan Humaniora;
f.Psikologi;
g.Sains dan Teknologi;
h.Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan
1.Ekonomi dan Bisnis Islam.