1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBNadalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pe1aksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam me1aksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
3.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran. Kementerian Agama
4.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PEJABAT PERBENDAHARAANNEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA. Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan
5.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit orgamsasr yang mengelola OIPA dan melaksanakan kegiatan Kementerian Agama, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
6.Pejabat Pembuat Komitmen yang se1anjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
7.Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang melaksanakan pengujian atas tagihan dan menandatangani Surat Perintah Membayar atas Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan PPK.
8.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menenma, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Kementerian Agama.
9.Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Kementerian Agama.
10.Bendahara Pengeluaran Pembantu yang se1anjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
11.Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah petugas yang ditunjuk KPA untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
12.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaranjpenerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah MembayarLangsung.
13.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayaikegiatan oprasional sehari-hari Satker atau membiayai penge1uaran yang menurut sifat dan tujuannnya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
14.UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LSyang sumber dananya berasal dari rupiah mumi.
15.UP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat UP KKP adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit)kredit kepada Bendahara Pengeluaran atau BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
16.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan, yang besarnya melebihipagu UPyang telah ditetapkan.
17.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. Pengeluaran Pasa12 Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri atas:
(1)Kepala Satker secara ex-officio sebagai KPA pada satuan kerja masing-masing, kecuali Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang tidak memiliki kewenangan mengelolaDIPA.
(2)Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat definitif atau pejabat pelaksana tugas.
(3)Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaterr/Kota menjadi KPA pada masing-masing DIPA.
(4)Sekretaris Badan Ami! Zakat Nasional menjadi KPA pada Sekretariat 8adan Ami!Zakat Nasional. 8agian Ketiga Kuasa Pengguna Anggaran Pasal 3
(1)Menteri bertindak sebagai PA atas anggaran yang menjadi tanggung jawabnya untuk penye1enggaraan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi tugas dan kewenangannya.
(2)PAsebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang:
a.menunjuk kepala Satker yang berstatus pegawai negeri sipil untuk melaksanakan kegiatan sebagai KPAsesuai dengan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya; dan
b.menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara.
(3)Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara dilimpahkan kepada KPA.
(4)Dalam hal tertentu, PAdapat menunjuk pejabat selain kepala Satker sebagai KPA. 8agian Kedua Pengguna Anggaran ..._---------_._ ... -- Pasal 5
(1)KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki tugas dan wewenang:
a.menyusun DIPA;
b.menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
c.menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
d.menetapkan panitia/ pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggararr/keuangan;
e.menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
f.memberikan supervisi, saran, dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
g.mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
h.menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan ketentuan untuk 1 (satu) DIPAditetapkan 1 (satu) atau lebih PPK dan 1 (satu) PPSPM.
(3)PPK lebih dari 1(satu) sebagaimana dimaksud ayat (2) bila diperlukan dengan pertimbangan volume
(5)Kepala Unit Pelaksana Teknis pad a Asrama Haji, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf AI-Qur'an, Kepala Unit Percetakan AI-Qur'an, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, dan Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Agama menjadi KPA pada unit pelaksana teknis masing-masing.