1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
3.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
4.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
5.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan Kementerian Agama, memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
6.Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang pada Kementerian Agama.
7.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
8.Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang melaksanakan pengujian dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran atas Surat Permintaan www.peraturan.go.id 2016, No.2098 Pembayaran yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen.
9.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Kementerian Agama.
10.Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Kementerian Agama.
11.Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
12.Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah petugas yang ditunjuk KPA untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
13.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
14.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving) diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. www.peraturan.go.id 2016, No.2098
15.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan, yang besarnya melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
16.Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat PTUP adalah pertanggungjawaban atas penggunaan TUP.
17.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
18.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
19.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
20.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar meliputi kode dan uraian organisasi, fungsi dan sub fungsi, program, kegiatan, output, bagian anggaran/unit organisasi eselon I/Satker dan kode perkiraan yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan laporan keuangan pemerintah pusat.
21.Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data keuangan dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
22.Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat www.peraturan.go.id 2016, No.2098 keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan pada Satker, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
23.Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: