Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara; www.peraturan.go.id 2015, No.1735 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Kanwil Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id No.1735, 2015
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayuat (1) huruf a terdiri dari:
Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…