menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); www.peraturan.go.id 2015, No.1737
2.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
3.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5.Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348);
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1830); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan www.peraturan.go.id 2015, No.1737 Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1830) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2015, No.1737 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF NISAB DAN KADAR ZAKAT ATAS TERNAK
1.Ternak Unta NISHAB (EKOR) ZAKAT YANG WAJIB DIKELUARKAN 5-9 ekor 1 ekor kambing (umur > 1 tahun) 10-14 ekor 2 ekor kambing (umur > 1 tahun) 15-19 ekor 3 ekor kambing (umur > 1 tahun) 20-24 ekor 4 ekor kambing (umur > 1 tahun) 25-35 ekor 1 ekor anak unta betina (umur >1 tahun) 36-45 ekor 1 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) 46-60 ekor 1 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) 61-75 ekor 1 ekor anak unta betina (umur >4 tahun) 76-90 ekor 2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) 91-120 ekor 2 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) 121-129 ekor 3 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) Setiap tambahan 40 ekor dari 120 ekor 1 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) Setiap tambahan 50 ekor dari 120 ekor 1 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) www.peraturan.go.id 2015, No.1737
2.Ternak Sapi/Lembu NISHAB (EKOR) ZAKAT YANG WAJIB DIKELUARKAN 30-59 1 ekor anak sapi betina 60-69 2 ekor anak sapi jantan 70-79 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor sapi jantan 80-89 2 ekor anak sapi betina 90-99 3 ekor anak sapi jantan 100-109 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan 110-119 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan > 120 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan
3.Ternak Kuda NISHAB (EKOR) ZAKAT YANG WAJIB DIKELUARKAN 30-59 1 ekor anak kuda betina 60-69 2 ekor anak kuda jantan 70-79 1 ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak kuda jantan 80-89 2 ekor anak kuda betina 90-99 3 ekor anak kuda jantan 100-109 1 ekor anak kuda betina dan 2 ekor anak kuda jantan 110-119 2 ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak kuda jantan > 120 3 ekor anak kuda betina atau 3 ekor anak kuda jantan www.peraturan.go.id 2015, No.1737
4.Ternak Kambing NISHAB (EKOR) ZAKAT YANG WAJIB DIKELUARKAN 40-120 ekor 1 ekor kambing 121-200 ekor 2 ekor kambing 201-300 ekor 3 ekor kambing Setiap tambahan 100 ekor dari 300 ekor Zakatnya ditambah 1 ekor kambing MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN www.peraturan.go.id