MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TENTANG PENGELOAANZAKAT BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Konawe
6.Kantor Kementerian Agama Kabupaten adalah Kantor kementerian Agama Kabupaten Konawe.
7.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjunya disingkat BAZNAS adalah Lembaga yang bertugas melakukan pengelolaan zakat secara nasional,
8.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten yang disingkat BAZNAS Kabupaten adalah Badan Amil Zakat Nasional yang berkedudukan di Kabupaten Konawe.
9.Amil BAZNAS Kabupaten adalah pegawai BAZNAS Kabupaten yang diangkat oleh Ketua BAZNAS Kabupaten sebagai pelaksana tugas dan fungsi BAZNAS Kabupaten.
10.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
11.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten untuk membantu mengumpulkan zakat.
12.Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoorcinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
13.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam
14.Zakat Mal adalah harta yang dikeluarkan oleh Muzaki melalui Amil zakat resmi untuk diserahkan kepada Mustahik
15.Zakat Fitrah adalah Zakat Jiwa yang diwajibkan atas setiap diri Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan
16.Muzaki adalah seorang Muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat
17.Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat
18.Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat 1'9. Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan Qomariayah kepemilikanharta yang wajib di keluarkan zakat
20.Kadar adalah besarnya perhitungan atau prosentase zakat yang harus dikeluarkan
21.Zakat emas, perak dan logam mulia lainnya adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul
22.Zakat uang dan surat berharga lainnya adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul
23.Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul
24.Zakat Pertanian , Perkebunan dan kehutanan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, Perkebunan dan hasil hutan pada saat pan en
25.Zakat Peternakan dan Perikanan adalah zakat yang dikenakan atas biantang temak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul
26.Zakat Pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul
27.Zakat Perindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa
28.Zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran
29.Zakat Rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan
30.Usaha Produktif adalah usaha yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
31.Surat ketetapan zakat (SKZ) adalah surat keputusan yang menentukan besarnyajumlah zakat yang terutang
32.Surat tanda setoran zakat (STSZ) adalah surat tanda bukti telah membayar zakat, Infaq dan sedekah;
33.Surat tagihan zakat (STZ)adalah surat untuk melakukan tagihan zakat
34.Nomor pokok wajib zakat (NPWZ)adalah sarana administrasi yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib zakat;
35.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya opereasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam
36.Setiap orang adalah orang perseorangan dan/ atau badan usaha