Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013
- Nomor
- 80
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1202 2 Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pelayanan haji di dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri terdiri atas:
Subdirektorat Pendaftaran Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1202 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Pendaftaran Haji menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1202 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)