1.Daerah adalah Kabupaten Pidie Jaya.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Pidie Jaya yang merupakan bagian dari daerah Provinsi Aceh yang dipimpin oleh seorang Bupati. 3.Pemerintah .
3.Pemerintahan Kabupaten adalah Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya sebagai penyelenggaraan urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat kabupaten.
5.Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelengaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
7.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian.
8.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
9.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
10.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. 11.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
12.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
13.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.
14.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. 15.Kawasan .
15.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayananjasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
16.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
17.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agro ekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga keija, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
18.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
19.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baikjumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
20.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. 21.Petani Pangan, yang selanjutnya disebutPetani adalah setiapwarga Negara Indonesiabesertakeluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
22.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
23.Intensifikasi Lahan Pertanian adalah kegiatan pengembanganproduksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yangtepat.
24.Ekstensiflkasi Lahan Pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
25.DiversifikasiPertanianadalahusaha penganekaragaman usaha tani (diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasivertikal).
26.Irigasi adalah usaha penyediaan, pemberian, penggunaan dan Pembuangan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
27.Lahan Beririgasi adalah lahan yang mendapatkan air dari jaringan irigasi teknis, semi teknis dan irigasi perdesaan.
28.Alih Fungsi Lahan Beririgasi adalah proses yang disengaja oleh manusia untuk mengubah fungsi lahan di sekitar daerah irigasi yang akibatnya dapat mempengaruhi kelestarian fungsilahan.
29.Pengendalian Alih Fungsi Lahan Beririgasi adalah kegiatan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan Beririgasi yang dapat mempengaruhi kelestarian fungsi lahan.
30.Pemberdayaan adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kearnanan, ketertiban, ketaatan, pemeliharaan, kesinambungan dan keberuntungan. 31.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Jaya yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Jaya.