Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
Wilayah Kerja masing-masing Kantor Pertanahan sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdapat 461 (empat ratus enam puluh satu) Kantor Pertanahan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2018 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Ttd. SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 688 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUTON SELATAN DAN KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA, DAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH PROVINSI SULAWESI BARAT BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SEKSI INFRASTRUKTUR PERTANAHAN SEKSI HUBUNGAN HUKUM PERTANAHAN SEKSI PENATAAN PERTANAHAN SEKSI PENGADAAN TANAH SUBBAGIAN TATA USAHA KANTOR PERTANAHAN Subseksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Tematik Subseksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat Subseksi Pendaftaran Hak Tanah Subseksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah Urusan Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Urusan Umum dan Kepegawaian SEKSI PENANGANAN MASALAH DAN PENGENDALIAN PERTANAHAN Subseksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Subseksi Pengendalian Pertanahan Kelompok Jabatan Fungsional Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah Subseksi Fasilitasi Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah Urusan Keuangan dan BMN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Ttd. SOFYAN A. DJALIL
Membuka PDF…