Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Ttd. FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR TAHUN TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP TERHADAP PIHAK TERTENTU FORMAT PERMOHONAN PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PNBP TERHADAP PIHAK TERTENTU (tempat) ……..(tanggal) …… Nomor : Kepada Yth Lampiran : Kepala Kantor Pertanahan Perihal : Pengenaan Tarif atas Jenis ………………………… Penerimaan Negara Bukan Pajak di - Terhadap Pihak Tertentu ….…………………….. Yang bertanda tangan dibawah ini, nama ....................alamat ....................................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama *) ................., dengan ini mengajukan permohonan Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dengan keterangan sebagai berikut: A. DATA DIRI PEMOHON
1.Nama :
2.Tempat/Tanggal Lahir :
3.Nomor Identitas :
4.Tempat tinggal/Keduduakan :
5.Akta Pendirian Badan Hukum : (Tanggal/Nomor Akta) **)
6.Pemohon Termasuk Pihak Tertentu ***) : B. MENGENAI JENIS PELAYANAN DAN BESARAN TARIF ****) No. Jenis Pelayanan Besaran Tarif
1.a. Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah
b.Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A/Petugas Konstatasi/Tim Peneliti Tanah
c.Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) Tarif Rp.0,00 (nol rupiah)
2.Pendaftaran Hak Tanggungan/Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan nilai Hak tanggungan s.d Rp.250.000.000,- Tarif Rp.0,00 (nol rupiah)
3.Pelayanan Informasi Pertanahan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah)
4.a. Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah
b.Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A/Petugas Konstatasi/Tim Peneliti Tanah
c.Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Tarif 50% dari tarif PNBP Tarif 50% dari tarif PNBP Tarif 50% dari tarif PNBP
5.a. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
b.Pelayanan Informasi Pertanahan
c.Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) C. PERSYARATAN YANG DILAMPIRKAN
1.Fotokopi kartu identitas
2.Salinan akta pendirian badan hukum yang dilegalisir **)
3.Dokumen persyaratan lainnya (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP terhadap pihak tertentu serta peraturan perundang- undangan mengenai standar pelayanan dan pengaturan pertanahan) Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenarnya. (tempat) ........., (tanggal) ......... Pemohon ttd (...(nama)...) *) diisi dalam hal dikuasakan atau mewakili badan hukum/instansi pemeritah **) diisi dalam hak pemohon badan hukum ***) diisi sesuai dengan pilihan Pihak Tertentu (lihat pada halaman belakang) ****) lingkari pada huruf sesuai dengan jenis pelayanan dan tarif yang dimohonkan Halaman Depan Materai DAFTAR PENGENAAN TARIF TERHADAP PIHAK TERTENTU Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan Pasal 22, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terhadap Pihak Tertentu, sebagai berikut: No Jenis Layanan Besaran Tarif Pihak Tertentu ***)
1.a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah
b.Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A/Petugas Konstatasi/Tim Peneliti Tanah
c.Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Tarif Rp.0,00 (nol rupiah)
a.masyarakat tidak mampu;
b.masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
c.badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah beserta penunjangnya;
d.Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;
e.Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
f.Wakif/Nadzir; atau
g.Masyarakat Hukum Adat.
2.Pendaftaran Hak Tanggungan/Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan nilai Hak tanggungan s.d Rp.250.000.000,- Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.
3.Pelayanan Informasi Pertanahan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun Rencana Tata Ruang.
4.a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah
b.Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A/Petugas Konstatasi/Tim Peneliti Tanah
c.Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali 50% dari tarif PNBP
a.PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Suami/Istri PNS/TNI/POLRI;
b.BUMN/BUMD;
c.badan yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah; dan
d.badan hukum swasta selaku pengelola maupun pengguna Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus. 5 a. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
b.Pelayanan Informasi Pertanahan
c.Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda- benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) Instansi Pemerintah. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Ttd. FERRY MURSYIDAN BALDAN Halaman Belakang