DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024

Nomor
16
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai jabatan dan kelas jabatan fungsional di Kementerian ATR BPN yang meliputi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian meliputi: a. Jabatan Fungsional Analis Anggaran; b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; c. Jabatan Fungsional Analis Hukum; d. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; e. Jabatan Fungsional Penerjemah; f. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan g. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Sedangkan Jabatan Fungsional Keterampilan meliputi: a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; dan b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…