DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026

Nomor
7
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang terdiri atas: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…