DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022

Nomor
18
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jabatan dan kelas jabatan fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Jabatan Fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, meliputi: 1) Jabatan Fungsional Penata Ruang; 2) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; 3) Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan 4) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…