Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda; Mengingat pemerintahan di bidang agraria Zpertanahan dan tata ruang. yang urusanmenyelenggarakanKementerian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Dalam hal setelah lewat waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) masih terdapat tanah P3MB dan Prk5 yang belum dilakukan pendaftaran dan pemberian haknya, maka demi hukum tanah menjadi tanah Negara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)