Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2015
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
TEPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, TEPRA dapat:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas TEPRA, para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya:
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan evaluasi realisasi anggaran dan program Pemerintah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, TEPRA berkoordinasi dengan Gubernur dan Bupati/Walikota, guna membentuk tim evaluasi dan pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing–masing provinsi dan kabupaten/kota.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TEPRA dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Agustina Murbaningsih
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)