Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(I) Dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, PPATwajib:
PPATwajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d melalui pengumpulan informasi terhadap:
Untuk Pengguna Jasa orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus didukung dengan:
PPAT wajib meminta Dokumen pendukung informasi untuk Pengguna Jasa berupa perikatan lainnya (legal arrangements) paling sedikit berupa:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)