Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2015
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
. . .
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup juga:
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
Ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.
. . .
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.