1.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat SPBE Kementerian adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
2.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antarsarana atau media.
3.Tata Kelola SPBE Kementerian adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE Kementerian secara terpadu.
4.Manajemen SPBE Kementerian adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE Kementerian yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
5.Layanan SPBE Kementerian adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE Kementerian dan yang memiliki nilai manfaat.
6.Arsitektur SPBE Kementerian adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
7.Peta Rencana SPBE Kementerian adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE Kementerian yang terintegrasi.
8.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
9.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
10.Evaluasi SPBE Kementerian adalah suatu proses penilaian dengan metode tertentu yang dilakukan oleh evaluator SPBE Kementerian terhadap pelaksanaan SPBE Kementerian.
11.Interoperabilitas Data adalah koordinasi dan kolaborasi antarproses Bisnis dan antarsistem elektronik baik internal maupun eksternal dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE Kementerian.
12.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antarsimpul jaringan unit kerja di lingkungan Kementerian.
13.Sistem Penghubung Layanan Kementerian adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE Kementerian.
14.Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
15.Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat atau pemerintah daerah lain.
16.Keamanan SPBE Kementerian adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE Kementerian.
17.Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
18.Pengguna SPBE Kementerian adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE Kementerian.
19.Kerahasiaan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diketahui oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas.
20.Kenirsangkalan (nonrepudiation) adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
21.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
22.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.