Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Utara yang selanjutnya disebut Perwakilan Kantor Pertanahan adalah bagian dari Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Wilayah Kerja masing-masing Perwakilan Kantor Pertanahan sesuai dengan wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayah tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional berwenang untuk:
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan Induk.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)