1.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangan dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh Bupati.
2.Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat.
3.Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disebut Satpol PP dan WH adalah Perangkat Pemerintah Kabupaten dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, menegakkan Qanun, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati.
6.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat..
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas pelanggaran Qanun.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan Terbatas, Perseroan Kornanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
10.Orang adalah orang perorangan atau korporasi.
11.Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman dan tenteram.
12.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
13.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
14.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya baik sebagian maupun keseluruhannya berada diatas atau di dalam tanah dan/atau air, yang terdiri dari bangunan gedung, dan bangunan bukan gedung. '
15.Tempat . . .
15.Tempat usaha adalah tempat-tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
16.Kendaraan umum adalah kendaraan yang bermesin atau tidak bermesin untuk memuat penumpang/ orang dan atau barang sesuai fungsinya dengan dipungut bayaran/ongkos tertentu.
17.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikmati oleh umum.
18.Tempat umum adalah prasarana dan/ atau sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik daerah, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
19.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
20.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang diatasnya terdapat pohon dan atau tanaman yang mempunyai fungsi tertentu dan ditata serasi dan teratur dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
21.Garis sempadan jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas dimasa datang serta kebutuhan ruangan pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
22.Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang menempati tempat-tempat prasarana daerah dan atau fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain trotoar, saluran air/irigasi, jalur hijau, taman, alun-alun, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
23.Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta- minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
24.Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/ atau barang yang bersifat tidak segera serta memangkalkan atau menempatkan kenderaan bermotor diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor dan garasi kenderaan bermotor yang memungut bayaran.
25.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
26.Hiburan adalah segala macam kegiatan dalam bentuk tertentu yang mengandung unsur keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk dan jenis apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan dapat dengan dipungut bayararl/ maupun tidak dipungut bayaran. '
27.Pencemaran . . .
27.Pencemaran adalah akibat-akibat proses pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa dan atau proses pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dalam bentuk apapun dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat dan kehidupan hewani/nabati.
28.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
29.Keramaian adalah suatu acara yang diadakan oleh warga/penduduk atau panitia atau organisasi tertentu dan acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan tertentu.
30.Izin adalah pemberian legalitas kepada seseorang, badan hukum, dan jabatan untuk melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
31.Bangunan adalah wujud fisik buatan manusia yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/ atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus, baik yang bersifat permanen atau tidak permanen.
32.Ternak Potong adalah hewan peliharaan seperti Sapi, Kerbau, Kambing, Domba dan hewan yang lazim dikomsumsi manusia yang didiperuntukan untuk di potong guna di komsumsi daging nya dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bagi manusia.
33.Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan terdiri dari antara lain: jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum/bus shelter, kebersihan pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
34.Warung Internet atau biasa disingkat dengan Warnet adalah tempat usaha jasa Internet, rental komputer, pengetikan, perbaikan, service komputer dan instalasijaringan.
35.Ternak adalah hewan peliharaan, yang kehidupan nya yakni mengenai tempat, perkembangbiakan serta manfaat nya diatur dan diawasi oleh manusia serta dpelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.
36.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari Manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat.
37.Warung kopi adalah sarana kuliner dan panganan khas Aceh yang menyediakan berbagai makanan dan minuman
38.Salon, Rumah Kecantikan dan Tempat Pangkas adalah tempat pemotongan dan perawatan rambut dengan dibedakan antara tempat laki-laki dan perempuan.
39.Panti Pijat adalah tempat urut dan pijat refleksi dengan dibedakan antar tempat laki-laki dan perempuan.