Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, WILAYAH KERJA, TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PULAU MOROTAI PROVINSI MALUKU UTARA.
BAB I
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai yang selanjutnya disebut Perwakilan Kantor Pertanahan adalah bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara sebagai Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
BAB II
BAB III
Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
BAB IV
Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayah kerjanya, kecuali untuk urusan keuangan dan kepegawaian.
Tugas dan fungsi di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta tugas dan fungsi yang berkaitan dengan urusan keuangan dan kepegawaian, tetap menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Induk.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib menggunakan stempel Kantor Pertanahan Induk dan membuat laporan bulanan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara.
Membuka PDF…