Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
Wilayah Kerja masing-masing Kantor Pertanahan sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ttd. SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1735 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. NIP. 19630817 198503 1 005 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PULAU MOROTAI PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN MESUJI DAN KABUPATEN PESISIR BARAT PROVINSI LAMPUNG BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA KANTOR PERTANAHAN SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI SURVEI DAN PEMETAAN SEKSI PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN SEKSI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN SEKSI PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN SEKSI PENGENDALIAN DAN PENANGANAN SENGKETA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd. SOFYAN A. DJALIL
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)