DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pelimpahan kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional megenai Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali dan kegiatan pendaftaran tanah; Pelimpahan kewenangan melalu Delegasi atau Subdelegasi berdasarkan indikator: a. kondisi geografis dan kepadatan penduduk; b. kondisi sosial masyarakat; c. luas bidang tanah dan banyaknya jumlah layanan; d. nilai tanah; dan e. potensi risiko sengketa atau konflik.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…